Moneter dan Fiskal

Dongkrak PDB, Banggar Minta Pemerintah Kaji Kembali Pelarangan Mudik

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kembali pelarangan mudik selama lebaran. Kajian itu menyangkut durasi mudik dan mekanisme mudik. Sebagai pertimbangan, agenda mudiknya yang diperkirakan antara tanggal 6 -17 Mei 2021 (secara kultural).

Namun pemerintah bisa membatasi pelonggaran mudik dengan batas waktu beberapa hari saja, misalnya 5 hari. 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi, melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat, 26 Maret 2021 melarang mudik lebaran terhitung dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai usaha untuk mencegah pertumbuhan covid19. Sebab dari pengalaman,  berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertasi tingginya mobilitas warga ke kampungnya berdampak melonjaknya  angka pertumbuhan covid19.

Said menegaskan, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58% PDB nasional. Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar.

Selain itu, secara ekonomi jelasnya, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak. Selama pandemi rumah tangga menengah atas menahan tingkat konsumsi, mudik menjadi peluang tingkat konsumsi semuga golongan rumah tangga. Bahkan konsumsi rumah tangga berkontribusi 57% PDB.

Misalnya saja, transportasi, hotel, restoran, retail, hingga pedagang eceran. Apalagi, selama pandemi 2020 kemarin, sektor sektor ini sangat terpukul. Transportasi terkontraksi -15,4%, hotel (penyedia jasa akomodasi) -24,4%, restoran (penyedia jasa makanan) -6,68%. 

Namun demikian, tegas Said, kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif covid19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik didalam kota, antar kota dalam provinsi, apalagi antar kota antar provinsi.

Protokol ini sesuai dengan tata cara pencegahan penularan covid19 diantara penumpang kereta api dan pesawat terbang. Untuk itu, Satgas Covid19 dan jajaran aparat keamanan di semua tingkatan dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat terhadap para pemudik yang melanggar ketentuan, yakni tidak memenuhi protokol kesehatan.

“Jadi, asalkan menunjukan dokumen negatif covid hasil  tes polymerase chain reaction (PCR), Rapid Test Antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?,” ujar Said dalam keterangannya yang dikutip, Minggu, 4 April 2021.

Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait, juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas covid19 di daerah masing-masing. Terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik. 

“Mempercepat pelaksanaan vaksinasi terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19 di daerah tujuan mudik,” jelasnya.

Dia menyatakan, Satgas covid19 tetap melarang proses halal bi halal secara fisik di kampung-kampung, terlebih lagi melibatkan pemudik dari luar. Jikalau tetap melaksanakan halal bi halal fisik, maka aturan teknisnya dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh satgas covid19 tingkat desa/ kampung yang dilakukan diruang terbuka secara bersama-sama dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan.

Politisi Senior PDI Perjuangan ini berkeyakinan, dengan ikhiar tersebut, bangsa Indonesia bisa memenangkan banyak hal sekaligus, yakni: Pertama, menjaga pertumbuhan covid19 tetap menurun, dan Kedua menggunakan momentum mudik sebagai bangkitan ekonomi dan mentradisikan budaya silaturahmi dengan baik dengan segenap kerabat.

“Pandemi covid19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai exercise untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering di tegaskan oleh pemerintah sendiri,” terangnya.

Said menegaskan uapa menekan pertumbuhan covid19 terus diupayakan. Hasilnya pun cukup memuaskan. Terbukti, hingga akhir Maret 2021 ini, kasus positif covid19 turun kembali pada kisaran 4.000 – 6000 kasus harian. “Kita patut bersyukur sejak program vaksinasi covid19 dijalankan oleh pemerintah pada Januari 2021 lalu, angka pertumbuhan covid19 menunjukkan tren penurunan,” ucapnya. 

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini berharap segenap elemen bangsa bisa menjaga momentum pemulihan kesehatan rakyat akibat pandemi covid19 terus terjaga kearah yang baik. “Namun kaca mata kita tidak boleh hanya kaca mata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan,” tuturnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

12 mins ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

29 mins ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

33 mins ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

54 mins ago

BI Buka Peluang Pangkas Suku Bunga Acuan di Penghujung 2024

Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan ruang penurunan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Klaim Rupiah Menguat di Kuartal III 2024, Ungguli Korsel

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan nilai tukar rupiah pada kuartal III… Read More

1 hour ago