Presiden AS terpilih Donald Trump. (Foto: istimewa)
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait kecerdasan buatan (AI) guna menjadikan Negeri Paman Sam itu sebagi pusat kecerdasan buatan dunia.
Dinukil VOA Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025, instruksi tersebut memberikan 180 hari untuk menyusun rencana aksi AI yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan dominasi global AS di bidang AI. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempromosikan kemajuan manusia, daya saing ekonomi, dan keamanan nasional.
“Trump juga memberi tahu kepada penasihat AI dan asisten keamanan nasionalnya untuk berupaya menghapus kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh mantan Presiden Joe Biden,” tulis laporan tersebut.
Baca juga: Mirae Asset Dorong Investor Manfaatkan Volatilitas dengan Teknologi AI
Sebelumnya, pada Senin, 20 Januari 2025, Trump mencabut Inpres tahun 2023 yang ditandatangani Biden. Kebijakan tersebut berusaha mengurangi risiko AI terhadap konsumen, pekerja, dan keamanan nasional.
Dalam instruksi Biden, pengembangan sistem AI yang diangap berisiko terhadap keamanan nasional, ekonomi, kesehatan masyarakat, atau keselamatan AS diwajibkan berbagi hasil uji keamanan dengan pemerintah sebelum teknologi tersebut dirilis ke publik. Langkah ini berdasarkan Undang-Undang Produksi Pertahanan.
Selain soal AI, Trump juga menandatangani instruksi baru terkait aset digital. Inpres ini mencakup pembentukan kelompok kerja mata uang kripto yang bertugas mengusulkan kerangka regulasi baru untuk aset digital dan menjajaki pembuatan stok mata uang kripto.
Inpres tersebut juga melindungi layanan perbankan bagi perusahaan kripto, dan melarang pembuatan mata uang digital bank sentral yang dapat bersaing dengan mata uang kripto yang ada.
Tindakan ini memenuhi janji kampanye Trump untuk menjadi “presiden kripto” yang mendukung adopsi aset digital.
Baca juga: Sentimen Kripto Naik usai Trump Terpilih Jadi Presiden AS, Begini Respons OJK
Kebijakan itu sangat kontras dengan langkah regulator di era Biden, yang menindak tegas perusahaan kripto dalam upaya melindungi masyarakat dari penipuan dan pencucian uang. Di bawah Biden, pemerintah menggugat beberapa perusahaan besar, seperti Coinbase, Binance, dan Kraken, serta puluhan lainnya, di pengadilan federal, dengan tuduhan melanggar hukum AS.
Kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan instruksi Trump akan terdiri dari Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa, Ketua Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas, serta kepala lembaga terkait lainnya.
Kelompok tersebut bertugas mengembangkan kerangka regulasi aset digital, termasuk stablecoin, yaitu mata uang kripto yang biasanya dipatok pada dolar AS. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More