Internasional

Donald Trump Resmi Ditahan di Penjara Fulton County, Hanya 30 Menit Langsung Bebas, Kok Bisa?

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri ke penjara Fulton County atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia, pada Kamis sore (24/8) waktu setempat. 

Meski sempat ditahan selama 30 menit dalam kasus Pemilu AS, Donald Trump yang merupakan politisi partai Republik itu dibebaskan setelah membayar jaminan sejumlah uang.

Dinukil CNN, Jumat (25/8), Donald Trump sendiri menyetujui jaminan sebesar $200.000 atau sekitar Rp3 miliar sebagai persyaratan pembebasan lainnya. 

Baca juga: Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih

Antara lain, tidak menggunakan media sosial untuk mengintimidasi terdakwa lain atau saksi dalam kasus tersebut, yang memang sudah dinegosiasikan sebelumnya oleh pengacara miliarder tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Donald Trump menghabiskan waktu di dalam penjara selama 30 menit di Fulton County di Atlanta, sebelum akhirnya pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara. 

Kantor Sheriff Fulton County mengatakan, politisi berusia 77 tahun itu ditahan bersama 18 terdakwa lainnya.

Seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini, Trump telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot)

Tercatat, Trump memiliki tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon (96 kilogram). Ia juga memiliki mata biru dengan rambut pirang.

Dalam kasus persengkokolan Pemilu AS, Trump dan 18 orang didakwa melakukan campur tangan dalam pemilihan presiden di Georgia. Ia dituduh melakukan konspirasi tindakan kriminal membatalkan hasil Pilpres AS 2020.

Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Politikus Kandidat Capres di Pilpres AS 2024

Sementara itu, kepada awak media sesaat sebelum masuk ke dalam pesawatnya untuk bertolak ke Atlanta, Georgia, Trump bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Pemilu AS tersebut.

“Saya tidak bersalah,” tegas Trump.

Ia mengatakan, kasus pidana yang saat ini tengah menjeratnya tak lain sebagai bentuk ‘parodi keadilan’. 

“Kami memiliki hak untuk bisa menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

18 mins ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

28 mins ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

2 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

4 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

4 hours ago