Internasional

Donald Trump Resmi Ditahan di Penjara Fulton County, Hanya 30 Menit Langsung Bebas, Kok Bisa?

Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri ke penjara Fulton County atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia, pada Kamis sore (24/8) waktu setempat. 

Meski sempat ditahan selama 30 menit dalam kasus Pemilu AS, Donald Trump yang merupakan politisi partai Republik itu dibebaskan setelah membayar jaminan sejumlah uang.

Dinukil CNN, Jumat (25/8), Donald Trump sendiri menyetujui jaminan sebesar $200.000 atau sekitar Rp3 miliar sebagai persyaratan pembebasan lainnya. 

Baca juga: Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih

Antara lain, tidak menggunakan media sosial untuk mengintimidasi terdakwa lain atau saksi dalam kasus tersebut, yang memang sudah dinegosiasikan sebelumnya oleh pengacara miliarder tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Donald Trump menghabiskan waktu di dalam penjara selama 30 menit di Fulton County di Atlanta, sebelum akhirnya pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara. 

Kantor Sheriff Fulton County mengatakan, politisi berusia 77 tahun itu ditahan bersama 18 terdakwa lainnya.

Seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini, Trump telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot)

Tercatat, Trump memiliki tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon (96 kilogram). Ia juga memiliki mata biru dengan rambut pirang.

Dalam kasus persengkokolan Pemilu AS, Trump dan 18 orang didakwa melakukan campur tangan dalam pemilihan presiden di Georgia. Ia dituduh melakukan konspirasi tindakan kriminal membatalkan hasil Pilpres AS 2020.

Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Politikus Kandidat Capres di Pilpres AS 2024

Sementara itu, kepada awak media sesaat sebelum masuk ke dalam pesawatnya untuk bertolak ke Atlanta, Georgia, Trump bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Pemilu AS tersebut.

“Saya tidak bersalah,” tegas Trump.

Ia mengatakan, kasus pidana yang saat ini tengah menjeratnya tak lain sebagai bentuk ‘parodi keadilan’. 

“Kami memiliki hak untuk bisa menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

10 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

13 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago