Jakarta – PT Indo Fin Tek sebagai perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) yang memiliki produk pinjam online Dompet Kilat, melaporkan temuan pemalsuan platform fintech yang memakai nama perusahaan di situs indofintek.co.id. Fintech tersebut bukanlah produk perusahaan, namun berani memakai nama perusahaan.
Bahkan dalam platform fintech tersebut, mereka berani mencantumkan nomor izin terdaftar PT Indo Fin Tek di situsnya. Menurut Direktur Utama PT Indo Fin Tek, platform fintech lending yang dimiliki perusahaan dan terdaftar di OJK hanyalah Dompet Kilat. Terhadap temuan ini, pihaknya sudah melapor ke OJK dan akan melakukan langkah hukum yang tepat.
“Dia benar-benar mau mengelabui masyarakat pengguna dengan meniru sepertinya itu adalah dari PT Indo Fin Tek. Sedangkan kami tidak punya website yang namanya indofintek. Produk kita kan Dompet Kilat,” ujar Direktur Utama PT Indo Fin Tek, Sunu Widyatmoko, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.
Adanya situs lain yang seperti ini ditakutkan akan membuat citra perusahaan tercoreng. Di samping itu, potensi mengelabui masyarakat pun sangat tinggi karena besar kemungkinan ada nasabah yang tertipu dan mengira bahwa indofintek adalah bagian dari Dompet Kilat. Padahal, keduanya jelas-jelas berbeda.
Penemuan situs fintech ilegal ini, kata dia, didapati oleh staf perusahaan yang tidak sengaja mem-browsing dan menemukan alamat situs tersebut. Per hari ini juga, PT Indo Fin Tek telah mengambil langkah melaporkan indofintek.co.id ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (DP3F OJK) dan Satgas Waspada Investasi.
“Kita juga akan laporkan ke Cyber Crime. Jelas-jelas website ini meniru nama perusahaan kita, PT Indo Fin Tek, dengan pengejaan dan penulisan berbeda. Kemudian dia di situ mencantumkan nomor tanda terdaftar kami,” tukasnya.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Indo Fin Tek, Endra Masagung menambahkan, perusahaan fintech masuk dalam sektor industri yang sedang berkembang di dunia finansial. Untuk itu, fintech yang berstatus terdaftar oleh OJK, harus lebih waspada dengan metode penipuan baru yang di lakukan oleh para pihak yang tak bertanggung jawab untuk mengambil kesempatan dan merugikan masyarakat.
Asal tahu saja, PT Indo Fin Tek telah terdaftar sebagai fintech peer to peer lending di OJK dengan platformnya Dompet Kilat sejak 21 Juli 2017. Nomor pendaftarannya, yakni S-644/NB 11/2017. Domisili perusahaan ini pun berada di Jakarta.
Sementara itu, indofintek.co.id sendiri merupakan perusahaan fintech yang berdomisili di Denpasar. Dengan demikian, fintech ini tidak ada hubungannya dengan PT Indo Fin Tek. Segala kerugian yang ditimbulkan oleh indofintek.co.id pun bukan tanggung jawab PT Indo Fin Tek maupun Dompet Kilat.
“Upaya mereka adalah menipu orang, tapi dengan menempel nama yang sudah terdaftar. Ini akan merugikan citra perusahaan pasti dan produk kita dan pelanggan kita,” papar Sunu.
Ia pun berharap, agar Satgas Waspada Investasi bisa bergerak cepat menanggapi modus baru fintech ilegal ini. Pemblokiran segera terhadap situs indofintek.co.id pun menjadi harapan PT Indo Fin Tek. “Berharap juga supaya segera diblokir. Kita juga minta Cyber Crime agar segera bergerak,” tegas Sunu.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan, kasus pemalsuan seperti yang dilakukan indofintek.co.id memang termasuk modus baru yang dilakukan para fintech ilegal. Dalam 2—3 bulan terakhir, bahkan sudah ditemukan beberapa fintech ilegal yang menggunakan modus sama seperti ini.
“Memang ada beberapa yang mereka pakai nama yang mirip-mirip dengan yang sudah terdaftar, entah platform atau perusahaannya. Bahkan mereka memakai logo OJK. Masyarakat harus lebih jeli,” tutur Tongam.
Terkait fintech ilegal ini, Tongam berharap respons cepat dari semua pihak untuk melaporkan. Fintech yang sudah terdaftar dan merasa dirugikan pun mesti mengambil langkah proaktif dengan melaporkan fintech ilegal palsu ini kepada Bareskrim, karena modusnya termasuk penipuan.
Satgas Waspada Investasi pun dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama 13 kementerian dan lembaga yang tergabung di dalamnya. Dari OJK sendiri akan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir situs-situs fintech ilegal yang berupaya menyamarkan keberadaannya lewat nama yang mirip fintech yang telah terdaftar.
“Akan kita rapatkan dalam waktu dekat. Nanti Kemenkominfo diminta untuk memblokir fintech-fintech tersebut. Memang modus baru ini,” jelasnya. (*)
Jakarta – Para pejabat Azerbaijan menduga jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines, di Kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat peningkatan transaksi pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) lebih… Read More
Jakarta – Menjelang tahun baru 2025, nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di atas Rp16.000 per dolar… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More