Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada peleburan antara PT Taspen (Persero), PT Asbari (Persero) ke dalam BP Jamsostek. Adapun yang tertulis dalam amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ialah pengalihan sebagian program.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menjelaskan, peralihan program yang dimaksud dalam UU terdiri dari jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua (THT)
“Bukan peleburan, itu hanya pemindahan program. Dalam pasal 57 huruf F, pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU BPJS, yang dialihkan dari Taspen ke BP Jamsostek paling lambat 2029, adalah bagian program tunjangan hari tua [THT] dan bagian program pembayaran pensiun yang sesuai dengan SJSN,” jelas Indra saat melakukan media briefing di Plaza BP Jamsostek Jakarta, Jumat 21 Febuari 2020.
Dirinya menambahkan, hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek, sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun, seperti Taspen dan ASABRI.
Menurutnya peleburan ketiga perusahaan asuransi malah akan mengganggu kinerja ketiganyam terlebih BPJamsostek masih menunjukan tren positif pada kinerjanya.
Dari sisi penerimaan iuran saja, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More