Moneter dan Fiskal

DJPPR: Debt Switch Kemenkeu-BI untuk Jaga Stabilitas Yield SBN

Poin Penting

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Bank Indonesia sepakat debt switch SBN Rp173,4 triliun pada 2026
  • Debt switch ini untuk menjaga stabilitas yield dengan mengurangi pasokan SBN di pasar primer
  • Debt switch dilakukan bertahap di pasar sekunder secara market based dan tetap menjaga disiplin pasar.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan transaksi pertukaran Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo atau debt switch dengan Bank Indoensia (BI) merupakan upaya untuk menjaga stabilitas imbal hasil (yield) SBN.

Sebagaimana diketahui, BI bersama Kemenkeu sepakat untuk melakukan debt switch SBN sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo sebesar Rp173,4 triliun di tahun 2026. 

Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

“Dengan dilaksanakan pertukaran SBN dengan BI tentu akan menurunkan jumlah penawaran SBN di pasar primer, khususnya melalui lelang, dengan demikian pertukaran ini tentu akan dapat menjaga stabilitas imbal hasil SBN,” ujar Suminto, Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu 25 Februari 2026.

Suminto memastikan, pelaksanaan debt switch ini dilakukan berdasarkan princip-prinsip kenijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar.

Debt switching ini merupakan transaksi SBN di pasar sekunder yang dilakukan sesuai dengan market based, dengan menjaga integritas dan disiplin pasar,” ujar Suminto

Baca juga: 7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?

Pembelian SBN oleh BI dilakukan di pasar sekunder melalui pelaku pasar serta mekanisme pertukaran bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen tersebut dapat diperdagangkan (tradeable) menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun skema pertukaran bilateral antara Kemenkeu dan BI ini sebelumnya telah diterapkan, termasuk pada 2021, 2022, dan 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

2 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago