Moneter dan Fiskal

DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Poin Penting

  • DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada 2025, terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
  • Dari total WP orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta pekerja bebas atau non-karyawan.
  • Hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta WP pribadi (15 persen) dan 500 ribu WP badan yang mengaktivasi akun di sistem Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 sebanyak 14,5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyukuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan target 14,5 juta tersebut berdasarkan SPT tahun 2024. Adapun dari jumlah target tersebut sebanyak 13 juta WP orang pribadi dan sisanya 1,5 juta WP badan.

Lebih rinci lagi, WP orang pribadi karyawan ditargetkan melapor sekitar 11,2 juta dan WP orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Ini kami hitung berdasarkan SPT masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini, kemudian untuk target PPh SPT, PPh OP sebesar 13 juta dan sisianya adalah PPh badan,” ujar Rosmauli dalam media Briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rosmauli mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang menggunakan Coretax baru mencapai 2 juta bagi wajib pajak pribadi atau sekitar 15 persen dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Imbau Wajib Pajak Miliki Akun Coretax

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun wajib pajaknya ke sistem Coretax agar bisa melaporkan SPT tahunannya ke depan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan, yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan lapor mengaktivasi akun wajib pajaknya, jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Pemicunya

Poin Penting IHSG diproyeksi lanjut melemah pada awal pekan, dengan kisaran support di 6.800–6.915 dan… Read More

9 mins ago

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

4 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

16 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

17 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

18 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

23 hours ago