Moneter dan Fiskal

DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Poin Penting

  • DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada 2025, terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
  • Dari total WP orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta pekerja bebas atau non-karyawan.
  • Hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta WP pribadi (15 persen) dan 500 ribu WP badan yang mengaktivasi akun di sistem Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 sebanyak 14,5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyukuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan target 14,5 juta tersebut berdasarkan SPT tahun 2024. Adapun dari jumlah target tersebut sebanyak 13 juta WP orang pribadi dan sisanya 1,5 juta WP badan.

Lebih rinci lagi, WP orang pribadi karyawan ditargetkan melapor sekitar 11,2 juta dan WP orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Ini kami hitung berdasarkan SPT masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini, kemudian untuk target PPh SPT, PPh OP sebesar 13 juta dan sisianya adalah PPh badan,” ujar Rosmauli dalam media Briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rosmauli mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang menggunakan Coretax baru mencapai 2 juta bagi wajib pajak pribadi atau sekitar 15 persen dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Imbau Wajib Pajak Miliki Akun Coretax

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun wajib pajaknya ke sistem Coretax agar bisa melaporkan SPT tahunannya ke depan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan, yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan lapor mengaktivasi akun wajib pajaknya, jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

42 seconds ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

5 mins ago

Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri

Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More

12 mins ago

Pengamat: Dugaan Serangan Siber Bank jadi Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik

Poin Penting Dugaan serangan siber Bank Jambi dinilai berisiko memicu krisis kepercayaan terhadap perbankan daerah.… Read More

26 mins ago

Agrinas Ikuti Saran Tunda Impor Mobil dari India

Poin Penting Agrinas menyatakan siap menunda rencana impor 105 ribu kendaraan dari India mengikuti arahan… Read More

40 mins ago

Laba Astra Otoparts (AUTO) Tembus Rp2,20 Triliun di 2025, Cetak Rekor Baru

Poin Penting Astra Otoparts (AUTO) membukukan laba bersih Rp2,20 triliun pada 2025, meningkat dari Rp2,03… Read More

52 mins ago