Moneter dan Fiskal

DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Poin Penting

  • DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada 2025, terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
  • Dari total WP orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta pekerja bebas atau non-karyawan.
  • Hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta WP pribadi (15 persen) dan 500 ribu WP badan yang mengaktivasi akun di sistem Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 sebanyak 14,5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyukuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan target 14,5 juta tersebut berdasarkan SPT tahun 2024. Adapun dari jumlah target tersebut sebanyak 13 juta WP orang pribadi dan sisanya 1,5 juta WP badan.

Lebih rinci lagi, WP orang pribadi karyawan ditargetkan melapor sekitar 11,2 juta dan WP orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Ini kami hitung berdasarkan SPT masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini, kemudian untuk target PPh SPT, PPh OP sebesar 13 juta dan sisianya adalah PPh badan,” ujar Rosmauli dalam media Briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rosmauli mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang menggunakan Coretax baru mencapai 2 juta bagi wajib pajak pribadi atau sekitar 15 persen dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Imbau Wajib Pajak Miliki Akun Coretax

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun wajib pajaknya ke sistem Coretax agar bisa melaporkan SPT tahunannya ke depan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan, yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan lapor mengaktivasi akun wajib pajaknya, jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

9 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago