Moneter dan Fiskal

DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Poin Penting

  • DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada 2025, terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
  • Dari total WP orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta pekerja bebas atau non-karyawan.
  • Hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta WP pribadi (15 persen) dan 500 ribu WP badan yang mengaktivasi akun di sistem Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 sebanyak 14,5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyukuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan target 14,5 juta tersebut berdasarkan SPT tahun 2024. Adapun dari jumlah target tersebut sebanyak 13 juta WP orang pribadi dan sisanya 1,5 juta WP badan.

Lebih rinci lagi, WP orang pribadi karyawan ditargetkan melapor sekitar 11,2 juta dan WP orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Ini kami hitung berdasarkan SPT masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini, kemudian untuk target PPh SPT, PPh OP sebesar 13 juta dan sisianya adalah PPh badan,” ujar Rosmauli dalam media Briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rosmauli mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang menggunakan Coretax baru mencapai 2 juta bagi wajib pajak pribadi atau sekitar 15 persen dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Imbau Wajib Pajak Miliki Akun Coretax

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun wajib pajaknya ke sistem Coretax agar bisa melaporkan SPT tahunannya ke depan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan, yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan lapor mengaktivasi akun wajib pajaknya, jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

47 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

3 hours ago