Moneter dan Fiskal

DJP Targetkan 14,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025

Poin Penting

  • DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada 2025, terdiri atas 13 juta WP orang pribadi dan 1,5 juta WP badan.
  • Dari total WP orang pribadi, sebanyak 11,2 juta merupakan karyawan dan 2,2 juta pekerja bebas atau non-karyawan.
  • Hingga 20 Oktober 2025, baru 2 juta WP pribadi (15 persen) dan 500 ribu WP badan yang mengaktivasi akun di sistem Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan di 2025 sebanyak 14,5 juta wajib pajak (WP).

Direktur Penyukuhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan target 14,5 juta tersebut berdasarkan SPT tahun 2024. Adapun dari jumlah target tersebut sebanyak 13 juta WP orang pribadi dan sisanya 1,5 juta WP badan.

Lebih rinci lagi, WP orang pribadi karyawan ditargetkan melapor sekitar 11,2 juta dan WP orang pribadi non karyawan atau pekerja bebas sebesar 2,2 juta.

Baca juga: Bos Pajak: PPh E-Commerce Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6 Persen

“Ini kami hitung berdasarkan SPT masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini, kemudian untuk target PPh SPT, PPh OP sebesar 13 juta dan sisianya adalah PPh badan,” ujar Rosmauli dalam media Briefing, dikutip, Selasa, 21 Oktober 2025.

Rosmauli mengungkapkan, hingga 20 Oktober 2025, DJP mencatat aktivasi akun wajib pajak yang menggunakan Coretax baru mencapai 2 juta bagi wajib pajak pribadi atau sekitar 15 persen dan 500 ribu untuk wajib pajak badan.

Baca juga: Purbaya: Kalau Semua Gratis, Pendapatan Pajak Nol, Bubarlah Kita

Imbau Wajib Pajak Miliki Akun Coretax

Rosmauli juga mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun wajib pajaknya ke sistem Coretax agar bisa melaporkan SPT tahunannya ke depan.

“Untuk pelaporan SPT tahunan, yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa wajib pajak yang akan lapor mengaktivasi akun wajib pajaknya, jadi sangat tidak mungkin masuk ke sistem Coretax kalau belum mengaktivasi akun wajib pajaknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

12 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

4 hours ago