Ilustrasi: Transaksi kripto. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan baru terkait dengan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut tengah dalam tahap finalisasi, seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities (komoditas) kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument (instrument keuangan) maka aturannya harus kita adjust (disesuaikan),” kata Bimo dalam Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga:;DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya
Meski begitu, Bimo masih enggan menyebutkan sejumlah poin yang akan diatur ulang tersebut.
Seperti diketahui, aturan pajak atas aset kripto sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.
Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.
Baca juga: Andrew Hidayat: IPO COIN Bisa Dorong Penetrasi Investor Aset Kripto
Sekadar informasi, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.
Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More