Ilustrasi: Transaksi kripto. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan baru terkait dengan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut tengah dalam tahap finalisasi, seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.
“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities (komoditas) kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument (instrument keuangan) maka aturannya harus kita adjust (disesuaikan),” kata Bimo dalam Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca juga:;DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya
Meski begitu, Bimo masih enggan menyebutkan sejumlah poin yang akan diatur ulang tersebut.
Seperti diketahui, aturan pajak atas aset kripto sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.
Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.
Baca juga: Andrew Hidayat: IPO COIN Bisa Dorong Penetrasi Investor Aset Kripto
Sekadar informasi, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.
Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More