Moneter dan Fiskal

DJP Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan baru terkait dengan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut tengah dalam tahap finalisasi, seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities (komoditas) kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument (instrument keuangan) maka aturannya harus kita adjust (disesuaikan),” kata Bimo dalam Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga:;DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya

Meski begitu, Bimo masih enggan menyebutkan sejumlah poin yang akan diatur ulang tersebut.

Seperti diketahui, aturan pajak atas aset kripto sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Baca juga: Andrew Hidayat: IPO COIN Bisa Dorong Penetrasi Investor Aset Kripto

Sekadar informasi, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.

Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More

1 hour ago

FUNDbank Resmi Diluncurkan: Hadir Lebih Dekat, Aman, dan Siap Bertumbuh Bersama Nasabah

Poin Penting FUNDbank resmi diluncurkan sebagai bank digital hasil transformasi FUNDtastic dan berizin OJK serta… Read More

2 hours ago

Cek Harga Emas Hari Ini, Antam Naik Sementara Galeri24 dan UBS Stabil

Poin Penting Harga emas Antam naik Rp11.000 ke level Rp2.502.000 per gram. Emas Galeri24 dan… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Menguat 0,28 Persen ke Posisi 8.633

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,28% ke level 8.633,34 dengan nilai transaksi Rp633,57 miliar. Phintraco… Read More

2 hours ago

Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Ini Faktor Pendorongnya

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,02% ke level Rp16.746 per dolar AS seiring sentimen risk-on… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi variatif cenderung melemah, dengan support 8.443–8.521 dan resistance 8.696–8.776 menurut CGS.… Read More

3 hours ago