Moneter dan Fiskal

DJP Selidiki Temuan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan bahwa pemilik 9 juta hektare lahan sawit belum membayar pajak kepada negara. Angka tersebut, yaitu merupakan selisih dari 16,8 juta hektare lahan sawit dan hanya ada 7,3 juta hektar yang sudah membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti mengenai adanya data yang berbeda untuk dicocokan dengan data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dimiliki DJP.

“Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindak lanjuti. Sawit ini kan logikanya gini bahwa siapa aja menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), itu untuk PBB kebunnya. Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPTT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.

Lebih lanjut, suryo menambahkan, jika terdapat selisih maka DJP akan melakukan pemeriksaan PBB, termasuk pajak penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau memang risk menagementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya  senang karena insyallah menambah penerimaan pada waktu kita memang ingin meningkatkan tax ratio,” tegasnya.

Sementara, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim juga menambahkan, bahwa lahan sawit 9 juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data.

Yang selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP atas hasil auditnya nanti kemudian kita sanding-sandingkan, dan ini masih akam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih pesisi lagi mendapat selisih itu yang sebenarnya berapa,” ungkap Aim. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

14 mins ago

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen di Februari 2026

Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More

32 mins ago

‘One Way’ Mudik 2026 Berlaku 18 Maret, Korlantas Terapkan Skema Nasional

Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More

45 mins ago

BI Revisi Ke Bawah Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Dunia jadi 3,1 Persen di 2026

Poin Penting Bank Indonesia menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026 menjadi 3,1 persen dari sebelumnya… Read More

51 mins ago

Imbas Perang Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Poin Penting Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75 persen pada Maret 2026, dengan suku… Read More

1 hour ago

Bank Asing, Delisting, dan Rencana “Jahat” jadi Perusahaan Tertutup

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group ASING, Aseng dan Asep. Bank milik… Read More

1 hour ago