Moneter dan Fiskal

DJP Selidiki Temuan 9 Juta Hektare Lahan Sawit Tak Bayar Pajak

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan bahwa pemilik 9 juta hektare lahan sawit belum membayar pajak kepada negara. Angka tersebut, yaitu merupakan selisih dari 16,8 juta hektare lahan sawit dan hanya ada 7,3 juta hektar yang sudah membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti mengenai adanya data yang berbeda untuk dicocokan dengan data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dimiliki DJP.

“Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindak lanjuti. Sawit ini kan logikanya gini bahwa siapa aja menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), itu untuk PBB kebunnya. Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPTT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.

Lebih lanjut, suryo menambahkan, jika terdapat selisih maka DJP akan melakukan pemeriksaan PBB, termasuk pajak penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kalau memang risk menagementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya  senang karena insyallah menambah penerimaan pada waktu kita memang ingin meningkatkan tax ratio,” tegasnya.

Sementara, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim juga menambahkan, bahwa lahan sawit 9 juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data.

Yang selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP atas hasil auditnya nanti kemudian kita sanding-sandingkan, dan ini masih akam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih pesisi lagi mendapat selisih itu yang sebenarnya berapa,” ungkap Aim. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

E-Retribusi Resmi Berlaku di Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Digitalisasi Layanan

Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More

1 min ago

Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More

29 mins ago

127 Ribu BSI Agen Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Syariah

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More

50 mins ago

Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular

Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Masih Mampu Ditutup Hijau pada Level 8.330, Naik 0,60 Persen

Poin Penting IHSG sesi I (25/2) ditutup menguat 0,60% ke level 8.330,12 dengan nilai transaksi… Read More

1 hour ago

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More

1 hour ago