Moneter dan Fiskal

DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP

Poin Penting

  • DJP akan meluncurkan aplikasi untuk Android dan iOS dalam dua minggu ke depan.
  • Wajib pajak bisa aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik via ponsel.
  • Mempermudah akses layanan perpajakan secara fleksibel, inklusif, dan mobile friendly.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan meluncurkan Coretax Mobile dalam dua minggu ke depan, tersedia untuk Android dan iOS.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kanal tambahan Coretax ini bagian dari komitmen DJP untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak.

“Jadi kami akan segera meluncurkan Coretax Mobile. Rasa-rasanya mungkin dua minggku ke depan ya Moblie Coretax sudah bisa kita launching baik melalui platform Android maupun iOS,” kata Bimo dalam Media Briefing, dikutip, Kamis, 6 Maret 2026.

Baca juga: Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP

Coretax Mobile merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

Aplikasi ini dirancang mobile friendly, sehingga layanan perpajakan menjadi lebih inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan di berbagai perangkat.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Bimo menyatakan, dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak.

“Semangat kami dengan adanya kanal pelaporan yang lebih fleksibel ini untuk memastikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat dan bisa di akses dari berbagai perangkat,” ujar Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

10 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

13 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

13 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

14 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

14 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

14 hours ago