News Update

DJP Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penjualan bahan kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN bagi sembako melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam draft RUU KUP tersebut nantinya akan mengenakan PPN bagi sembako yang bersifat premium.

“Dalam RUU KUP terkait PPN Sembako, utamanya tentu tidak semua, ini di Dirjen Pajak Kami lakukan pembedaan. Karena kami lihat ada pembedaan sembako tadi. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tidak kena PPN akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” jelas Neil melalui video conference di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merincikan berapa tarif PPN yang bakal dikenakan pada penjualan sembako premium. Dirinya memastikan, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas oleh DPR.

“Ketika sembako sifatnya premium, terkait tarif saya tidak bisa dahului karena masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu. Karena itu saya ingin sampaikan barang kebutuhan pokok yang dikenakan yaitu yang premium,” jelas Neil.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

13 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

13 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

15 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

15 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

15 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

19 hours ago