Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penjualan bahan kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal tersebut menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN bagi sembako melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam draft RUU KUP tersebut nantinya akan mengenakan PPN bagi sembako yang bersifat premium.
“Dalam RUU KUP terkait PPN Sembako, utamanya tentu tidak semua, ini di Dirjen Pajak Kami lakukan pembedaan. Karena kami lihat ada pembedaan sembako tadi. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tidak kena PPN akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” jelas Neil melalui video conference di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merincikan berapa tarif PPN yang bakal dikenakan pada penjualan sembako premium. Dirinya memastikan, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas oleh DPR.
“Ketika sembako sifatnya premium, terkait tarif saya tidak bisa dahului karena masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu. Karena itu saya ingin sampaikan barang kebutuhan pokok yang dikenakan yaitu yang premium,” jelas Neil.
Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.
Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More
Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More
Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More