News Update

DJP Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penjualan bahan kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN bagi sembako melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam draft RUU KUP tersebut nantinya akan mengenakan PPN bagi sembako yang bersifat premium.

“Dalam RUU KUP terkait PPN Sembako, utamanya tentu tidak semua, ini di Dirjen Pajak Kami lakukan pembedaan. Karena kami lihat ada pembedaan sembako tadi. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tidak kena PPN akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” jelas Neil melalui video conference di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merincikan berapa tarif PPN yang bakal dikenakan pada penjualan sembako premium. Dirinya memastikan, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas oleh DPR.

“Ketika sembako sifatnya premium, terkait tarif saya tidak bisa dahului karena masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu. Karena itu saya ingin sampaikan barang kebutuhan pokok yang dikenakan yaitu yang premium,” jelas Neil.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

22 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

22 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

23 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

24 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

1 day ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

1 day ago