News Update

DJP Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penjualan bahan kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN bagi sembako melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam draft RUU KUP tersebut nantinya akan mengenakan PPN bagi sembako yang bersifat premium.

“Dalam RUU KUP terkait PPN Sembako, utamanya tentu tidak semua, ini di Dirjen Pajak Kami lakukan pembedaan. Karena kami lihat ada pembedaan sembako tadi. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tidak kena PPN akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” jelas Neil melalui video conference di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merincikan berapa tarif PPN yang bakal dikenakan pada penjualan sembako premium. Dirinya memastikan, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas oleh DPR.

“Ketika sembako sifatnya premium, terkait tarif saya tidak bisa dahului karena masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu. Karena itu saya ingin sampaikan barang kebutuhan pokok yang dikenakan yaitu yang premium,” jelas Neil.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

11 mins ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

6 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago