News Update

DJP Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tidak Kena PPN

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penjualan bahan kebutuhan pokok atau sembako di pasar tradisional tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal tersebut menjawab isu yang berkembang di masyarakat mengenai rencana pengenaan PPN bagi sembako melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, dalam draft RUU KUP tersebut nantinya akan mengenakan PPN bagi sembako yang bersifat premium.

“Dalam RUU KUP terkait PPN Sembako, utamanya tentu tidak semua, ini di Dirjen Pajak Kami lakukan pembedaan. Karena kami lihat ada pembedaan sembako tadi. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tidak kena PPN akan berbeda ketika sembako sifatnya premium,” jelas Neil melalui video conference di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Meski demikian, pihaknya masih belum bisa merincikan berapa tarif PPN yang bakal dikenakan pada penjualan sembako premium. Dirinya memastikan, keputusan tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas oleh DPR.

“Ketika sembako sifatnya premium, terkait tarif saya tidak bisa dahului karena masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu. Karena itu saya ingin sampaikan barang kebutuhan pokok yang dikenakan yaitu yang premium,” jelas Neil.

Sebagai informasi saja, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP. Dimana pada  draf RUU tersebut terlihat barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan barang pokok bakal dikenakan PPN oleh Pemerintah.

Tercatat beberapa barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

23 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

26 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago