News Update

DJP Pastikan Data Nasabah Kartu Kredit Aman

Jakarta–Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit. Meski mulai 31 Mei mendatang, setiap transaksi kartu kredit akan dilaporkan ke Dirjen Pajak, data nasabah tersebut menurutnya aman.

“Jangan juga khawatir bahwa nantinya akan membayar pajak dua kali, ini hanya untuk self assesment untuk melihat kejujuran masyarakat dan melakukan kontrol,” kata Yon dalam acara Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Subdit Dampak Kebijakan DJP M. Hanif Arkani mengatakan, DJP sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.03/2016 itu. Menurutnya, PMK tersebut sebagai aturan turunan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP. Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak tersebut menurutnya digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

“Pajak ini sebagaimana disampaikan Pak Yon berperan 70% untuk negara ini, kalau pajak masuk ini bermaanfaat untuk kita semua, kalau pajak bagus semua infrastruktur bisa diperbaiki itu untuk kita semua,” tegasnya.

Masyarakat, menurutnya, tidak perlu khawatir data transaksi kartu kreditnya akan diselewengkan oleh petugas pajak. Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi ia meminta Wajib Pajak melaporkan dan memanfaatkan whistle blower system yang dimiliki DJP. Menurutnya data tersebut untuk menyocokkan jika terjadi kejanggalan antara data Wajib Pajak dengan data transaksi kartu kredit, DJP akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Wajib Pajak.

“Kita klarifikasi dulu, di situ ada konseling, selama bisa dijelaskan ya sudah, kalau kita rasa enggak benar, misalnya menurut data kita terhutang 100, WP bilang 50, tidak ada penjelasan bisa naik ke pemeriksaan, kalau di situ tidak ada indikasi pidana ya tidak akan lari ke pidana,” kata dia. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

6 mins ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

24 mins ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

43 mins ago

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

1 hour ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

2 hours ago