Moneter dan Fiskal

DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengembalikan kelebihan pajak jika masyarakat sudah melakukan pembayaran dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal ini seiring dengan kasus sejumlah transaksi masyarakat di platform seperti, Apple, Google hingga layanan kredit iklan di Tokopedia yang sudah menerapkan tarif PPN 12 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan skema yang mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut. 

“Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Pada prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut ya dikembalikan. Ya dengan caranya memang bisa macam-macam, dikembalikan kepada yang bersangkutan bisa, kalau tidak membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan juga bisa,” ujar Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.

Suryo mengaku dirinya juga telah bertemu dengan pelaku usaha di sektor retail untuk memberikan masa transisi selama tiga bulan yang terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.

“Saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi dikusi, kira-kira tiga bulan cukup gak sistem mereka diubah,” tambah Suryo.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP
Baca juga: Begini Cara Hitung PPN Barang Mewah setelah Naik 12 Persen

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menyatakan, pengembalian kelebihan itu akan dilakukan dengan aturan yang akan secepatnya diumumkan oleh pemerintah. 

“Untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen tapi yang disampaikan Pak Dijen tadi haknya wajib pajak, tidak akan ada yang dikurangi. Jadi kalau memang ternyata seharusnya 11 persen tapi terburu-terlanjur dipungut 12 persen, kita akan kembalikan,” pungkas Yon.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN ke 12 persen hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). 

“PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Sri Mulyani menjelaskan dibatalkannya kenaikan PPN ke 12 persen ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan,” tandasnya. (*)

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Soal PPN 12 Persen, Begini Isi Lengkapnya
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

31 mins ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

6 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

7 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

8 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago