Moneter dan Fiskal

DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan biaya langganan platform streaming digital seperti Netflix hingga Spotify tidak akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Artinya, biaya yang dikenakan tetap menggunakan tarif 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan layanan streaming Netflix tidak termasuk ke dalam barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga PPH yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang mewah (daftar barang mewah) yang (kena PPN) 12 persen,” kata Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Suryo menjelaskan bahwa selama barang dan jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, maka biayanya akan tetap pada tarif PPH 11 persen.

“Jadi kita balik lagi kalau rumus saya sepanjang tidak masuk ke yang daftar (barang mewah) tadi kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini, tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 daftar barang yang tergolong mewah adalah:

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis

5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Baca juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis

7. Yacht. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

10 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

11 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

11 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

12 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

18 hours ago