Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan biaya langganan platform streaming digital seperti Netflix hingga Spotify tidak akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Artinya, biaya yang dikenakan tetap menggunakan tarif 11 persen.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan layanan streaming Netflix tidak termasuk ke dalam barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga PPH yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.
“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang mewah (daftar barang mewah) yang (kena PPN) 12 persen,” kata Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga: DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan
Suryo menjelaskan bahwa selama barang dan jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, maka biayanya akan tetap pada tarif PPH 11 persen.
“Jadi kita balik lagi kalau rumus saya sepanjang tidak masuk ke yang daftar (barang mewah) tadi kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini, tidak ada kenaikan,” jelasnya.
Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 daftar barang yang tergolong mewah adalah:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Baca juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik tetap… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal 2025, aliran modal asing masuk atau capital inflow ke… Read More
Jakarta - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama di Tanah Air. Ini setelah Otoritas… Read More
Jakarta - Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk… Read More
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam… Read More
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama sejumlah asosiasi sektoral mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan… Read More