Moneter dan Fiskal

DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan biaya langganan platform streaming digital seperti Netflix hingga Spotify tidak akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Artinya, biaya yang dikenakan tetap menggunakan tarif 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan layanan streaming Netflix tidak termasuk ke dalam barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga PPH yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang mewah (daftar barang mewah) yang (kena PPN) 12 persen,” kata Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Suryo menjelaskan bahwa selama barang dan jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, maka biayanya akan tetap pada tarif PPH 11 persen.

“Jadi kita balik lagi kalau rumus saya sepanjang tidak masuk ke yang daftar (barang mewah) tadi kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini, tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 daftar barang yang tergolong mewah adalah:

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis

5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Baca juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis

7. Yacht. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

7 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

8 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

14 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago