Moneter dan Fiskal

DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan biaya langganan platform streaming digital seperti Netflix hingga Spotify tidak akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Artinya, biaya yang dikenakan tetap menggunakan tarif 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan layanan streaming Netflix tidak termasuk ke dalam barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga PPH yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang mewah (daftar barang mewah) yang (kena PPN) 12 persen,” kata Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Suryo menjelaskan bahwa selama barang dan jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, maka biayanya akan tetap pada tarif PPH 11 persen.

“Jadi kita balik lagi kalau rumus saya sepanjang tidak masuk ke yang daftar (barang mewah) tadi kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini, tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 daftar barang yang tergolong mewah adalah:

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis

5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Baca juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis

7. Yacht. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago