Moneter dan Fiskal

DJP Pastikan Biaya Langganan Netflix dkk Tidak Kena PPN 12 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan biaya langganan platform streaming digital seperti Netflix hingga Spotify tidak akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen. Artinya, biaya yang dikenakan tetap menggunakan tarif 11 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan layanan streaming Netflix tidak termasuk ke dalam barang dan jasa yang tergolong mewah, sehingga PPH yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

“Kalau Netflix ini kan tidak termasuk yang mewah (daftar barang mewah) yang (kena PPN) 12 persen,” kata Suryo dalam media briefing, dikutip, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga: DJP Pastikan Dana Pelanggan yang Terlanjur Kena PPN 12 Persen Akan Dikembalikan

Suryo menjelaskan bahwa selama barang dan jasa tersebut tidak termasuk ke dalam daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen, maka biayanya akan tetap pada tarif PPH 11 persen.

“Jadi kita balik lagi kalau rumus saya sepanjang tidak masuk ke yang daftar (barang mewah) tadi kenanya tetap di posisi sama seperti saat ini, tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 daftar barang yang tergolong mewah adalah:

Kendaraan Bermotor

1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang

2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda

3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu

4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis

5. Kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc

6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah

7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Baca juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen

Selain Kendaraan Bermotor

1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar ≥Rp30 Miliar.

2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis

7. Yacht. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

3 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

4 hours ago

Teknologi Bata Interlock Percepat Hunian Korban Banjir Padang

Poin Penting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyalurkan 36.000 bata interlock presisi untuk pembangunan… Read More

5 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

7 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

8 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

8 hours ago