Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan pengenaan pajak bagi para pelaku e-Commerce di Indonesia diperkirakan bakal diterbitkan pada pekan depan yang akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. “Mudah-mudahan yaa. Enggak minggu-minggu ini juga. Yaa Minggu depan lah kalau bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa aturan pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan berbasis elektronik ini, nantinya akan mengatur lebi rinci mengenai tata cara siapa yang menjadi pemungut pajak dan siapa yang menjadi pembayar pajak.
“Tapi yang pasti tata cara pembayarannya, siapa menjadi pemungut, gitu aja. Dipungutnya berapa, ratenya berapa. Itu ada semua,” ucap Ken.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait dengan penerbitan aturan pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce di Indonesia. Dirinya, akan berbicara lebih lanjut jika aturan tersebut sudah diterbitkan.
“Nanti kalau sudah selesai disampaikan dan dijelaskan. Kalau sudah dipresentasikan ke masyarakat, apa tujuannya nanti akan kami sampaikan,” tegasnya. (*)
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More