Moneter dan Fiskal

DJP: Omnibus Law Dorong Ekonomi RI Ditengah Perlambatan 

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini, omnibus law perpajakan akan mendorong perekonomian nasional untuk tumbuh positif, di tengah perlambatan ekonomi yang terjadi di global.

Aturan ini diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, perekonomian nasional saat ini membutuhkan stimulus baru agar perekonomian Indonesia meningkat.

Ia mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law sudah masuk ke DPR. Suryo berharap pembahasan dengan DPR bisa berjalan lancar sehingga omnibus law bisa segera dijalankan demi mendorong perekonomian.

“Kondisi ekonomii butuh sesuatu agar ekonomi bisa meningkat, berkembang lagi. Bagaimana meningkatkan kondisi ekonomi Indonesia. Harapannya, pembangunan nasional bisa meningkat,” ujar Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020.

Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

“Ada enam pilar yang kita bangun. Kalau dilihat di bawah, ada UU terdampak, disebut omnibus karena beberapa UU terdampak dengan RUU ini. UU PPh, PPN, KUP, Kepabeanan cukai, PDRD dan Pemda,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, omnibus law perpajakan bakal memberikan ruang bagi investor untuk menanamkan modalnya. Selain itu, ada keadilan ketentuan perpajakan bagi semua pelaku usaha sehingga menciptakan iklim yang level playing field-nya sama untuk memperkuat ekonomi.

“Kita coba rumahkan beberapa ketentuan yang sudah eksis ke UU. Misal tax holiday, UU penanaman modal, kemudian super deduction, surat berharga negara, dan lain-lain. Dalam pemahaman kami, (omnibus law) merumahkan fasilitas yang sekarang ada,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

48 mins ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

2 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

4 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

4 hours ago