Jakrata – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus membangun ekosistem digitalisasi perpajakan dalam mempermudah transaksi. Untuk itu, DJP meluncurkan e-PHBT (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) untuk mempermudah notaris pembuat akta tanah melakukan konfirmasi validasi data.
“Selama ini notaris ataupun wakil dari wajib pajak melakukan konfirmasi validasi ke kantor kami yang ada di seluruh Indonesia secara langsung, itu kadang-kadang membutuhkan waktu yang cukup luar biasa lama,” ungkap Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, Selasa, 19 Juli 2022.
DJP ingin mempermudah dan mempercepat masyarakat untuk mengkonfirmasi validasi SSP PPh PHTB, bukan hanya untuk Wajib Pajak tapi juga bisa dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah.
Terlebih, permohonan validasi SSP PPh PHBT melalui e-PHBT akan direspon cepat saat itu juga oleh sistem.
“Jadi yang kami lakukan adalah automatic responses by system jadi tidak ada intervensi orang melakukan pekerjaan apapun juga,” jelas Suryo. (*) Irawati
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More