Moneter dan Fiskal

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi status Nihil secara elektronik
  • Berlaku bagi WP Orang Pribadi berstatus Nihil dan tidak memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Diakses via coretaxdjp.pajak.go.id menu SPT, wajib instal Adobe Reader minimal versi DC 20.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fasilitas Coretax Form untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya

Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Akses Coretax Form

Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih Coretax Form.

Baca juga: Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak

“Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru,” jelas Inge.

Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago