Poin Penting
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan fasilitas Coretax Form untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
“Penggunaan Coretax Form memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya
Coretax Form dapat digunakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, dan tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih Coretax Form.
Baca juga: Dukung Coretax, Privy Sediakan Sertifikat Elektronik Gratis bagi Wajib Pajak
“Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru,” jelas Inge.
Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More