Moneter dan Fiskal

DJP Longgarkan Aturan, Telat Lapor SPT Bebas Denda hingga 30 April 2026

Poin Penting

  • DJP menghapus denda keterlambatan SPT hingga 30 April 2026, termasuk denda dan bunga atas pembayaran pajak.
  • Kebijakan ini diberikan karena penyesuaian sistem Coretax, yang masih mengalami kendala teknis dalam implementasinya.
  • Wajib pajak tetap diminta segera melapor, karena masih ada jutaan SPT yang belum disampaikan meski batas waktu telah diperpanjang.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan dan membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan pembayaran dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Baca juga: DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang melaporkan SPT, membayar PPh Pasal 29, atau melunasi kekurangan pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 dibebaskan dari sanksi denda dan bunga.

Selain itu, jika telah diterbitkan surat tagihan pajak, DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Keterlambatan dalam periode ini juga tidak memengaruhi status wajib pajak.

Penyesuaian Sistem Coretax

Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat yang belum sempat memenuhi kewajiban hingga batas normal 31 Maret, sekaligus merespons kondisi sistem administrasi perpajakan yang masih dalam masa penyesuaian.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini diambil seiring proses penyesuaian sistem Coretax yang masih berlangsung.

Menurutnya, sistem baru membuat proses pelaporan lebih kompleks karena data wajib pajak terintegrasi dan terisi otomatis (pre-populated), serta harus diverifikasi dengan berbagai basis data eksternal seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk berusaha (NIB).

“Coretax itu kan setiap daya yang masuk itu dikonfirmasi dengan database pembanding, misal data masuk NIK, data masuk identitas perusahaan NIB. Jadi looping seperti itu kan kita enggak punya kontrol terhadap external data source. Memang kita sudah masukkan sebagian besar data ke data warehouse kita, cuma memang ada beberapa kendala yang teknis,” kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat 27 Maret 2026.

Baca juga: Terbukti Rekayasa Pelaporan SPT, Perusahaan Didenda Rp214 Miliar

Ia mengakui masih terdapat kendala teknis, seperti sistem yang lambat atau buffering, namun hal tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi.

“Ini (Coretax) ibarat aja bayi baru lahir. Kita mesti sewajarnya aja ada learning curve baik dari user maupun dari kami juga, kami akui,” ucapnya.

Kapasitas Sistem dan Progres Pelaporan

Bimo juga menayatakan, untuk mengantisipasi lonjakan pelaporan, DJP telah meningkatkan kapasitas sistem hingga mampu menampung sekitar 390 ribu SPT per hari.

Sebagai informasi, per 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.131.427. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513, non karyawan 924.443, dan wajib pajak badan dalam rupiah 190.691 dan wajib pajak dalam dolar AS 138.

Baca juga: Masih Banyak Kendala, Purbaya Curiga Coretax Sengaja Dibuat ‘Kusut’

Sementara itu, aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat. Tercatat 16.963.643 wajib pajak telah mengaktifkan akun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi 15.913.271, wajib pajak badan 959.703, wajib pajak instansi pemerintah 90.442, dan wajib pajak PSME 227.

Selain itu, DJP juga tetap membuka layanan di sejumlah daerah selama libur Lebaran, termasuk di Papua dan Maluku, untuk membantu masyarakat melaporkan SPT. Meski demikian, masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melapor.

“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu dari orang pribadi, 1 juta sekian dari badan,” imbuh Bimo.

Batas Waktu hingga Akhir April

Lebih lanjut, Bimo meyatakan, DJP memberikan kelonggaran pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026 sebagai bagian dari masa transisi sistem.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” tegas Bimo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

52 mins ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

59 mins ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

1 hour ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

1 hour ago

OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi

Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.097, Saham RALS, IMPC, dan GWSA Jadi Top Losers

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More

1 hour ago