Ilustrasi: Simulator core tax. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai kritikan usai sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sulit diakses. Namun, DJP mengeklaim bahwa sejumlah Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk faktur pajak.
Berdasarkan data DJP hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, terdapat 34.401 Wajib Pajak yang telah membuat faktur pajak, dengan total 845.514 faktur pajak yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.
Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login
Terkait kendala sistem Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administrasi selama masa transisi. Keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak akibat kendala sistem tidak akan berdampak pada Wajib Pajak.
“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.
DJP juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Wajib Pajak akibat kendala teknis dalam penggunaan layanan Coretax.
Baca juga: Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf
“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More