Moneter dan Fiskal

DJP Klaim Banyak Faktur Pajak Terbit Meski Coretax Bermasalah

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai kritikan usai sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sulit diakses. Namun, DJP mengeklaim bahwa sejumlah Wajib Pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk faktur pajak.

Berdasarkan data DJP hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, sebanyak 126.590 Wajib Pajak telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.

Selain itu, terdapat 34.401 Wajib Pajak yang telah membuat faktur pajak, dengan total 845.514 faktur pajak yang diterbitkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236.221 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Baca juga: Presiden Prabowo Luncurkan Coretax DJP, Berikut Pengertian dan Cara Login

DJP Pastikan Tak Ada Sanksi Administrasi

Terkait kendala sistem Coretax, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa Wajib Pajak tidak perlu khawatir akan dikenai sanksi administrasi selama masa transisi. Keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak akibat kendala sistem tidak akan berdampak pada Wajib Pajak.

“DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Jumat, 10 Januari 2025.

DJP Sampaikan Permohonan Maaf

DJP juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Wajib Pajak akibat kendala teknis dalam penggunaan layanan Coretax.

Baca juga: Coretax DJP Alami Kendala Akses, Ditjen Pajak Sampaikan Permohonan Maaf

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

6 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

16 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

17 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago