News Update

DJP Kaji Regulasi Pajak e-Commerce

Jakarta–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini terus mengkaji regulasi mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi perusahaan startup ataupun e-commerce.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memastikan regulasi mengenai mekanisme pemungutan pajak bagi e-commerce dapat rampung hingga akhir bulan September tahun ini.

“Pengaturan e-commerce ini didasari harus ada equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, kalau ada tokonya itu diawasi karena kelihatan tokonya. Kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan. Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir September selesai,” ungkap Yoga pada Acara Bincang Santai Media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin, 4 September 2017.

Yoga menjelaskan, tujuan pemerintah untuk pemungutan pajak adalah untuk tetap mendorong perusahaan rintis tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

“Jadi kebijakan yang diterapkan nantinya menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun konvensional atau offline,” ujar Yoga.

Selain itu, dirinya juga memastikan untuk perusahaan startup atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp4,8 miliar pertahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Yoga menambahkan, pihaknya kedepan juga akan memberlakukan mekanisme pajak yang sama dengan perusahaan startup dan e-commerce di dalam ataupun luar negeri. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago