Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada Program Tax Amnesty lalu melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
Program tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.
“Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP bahkan badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan kurang dari Rp4,8 miliar dan karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Saat ini DJP juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga terus mengimbau kepada WP agar memanfaatkan program ini. Namun dirinya juga membantah bila program ini dikatakan kebijakan pengampunan pajak jilid kedua.
“Yang namanya Tax Amnesty jilid II itu enggak ada. Kalau amnesti itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan. Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final,” tutup Ken. (*)
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More