News Update

DJP Imbau Masyarakat Manfaatkan PAS-Final

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  kembali mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada Program Tax Amnesty lalu melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Program tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

“Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP bahkan badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan kurang dari Rp4,8 miliar dan karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Saat ini DJP juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga terus mengimbau kepada WP agar memanfaatkan program ini. Namun dirinya juga membantah bila program ini dikatakan kebijakan pengampunan pajak jilid kedua.

“Yang namanya Tax Amnesty jilid II itu enggak ada. Kalau amnesti itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan. Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final,” tutup Ken. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

5 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

6 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

8 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

10 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

10 hours ago