News Update

DJP Imbau Masyarakat Manfaatkan PAS-Final

Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  kembali mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada Program Tax Amnesty lalu melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Program tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.

“Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP bahkan badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan kurang dari Rp4,8 miliar dan karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Saat ini DJP juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga terus mengimbau kepada WP agar memanfaatkan program ini. Namun dirinya juga membantah bila program ini dikatakan kebijakan pengampunan pajak jilid kedua.

“Yang namanya Tax Amnesty jilid II itu enggak ada. Kalau amnesti itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan. Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final,” tutup Ken. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago