Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar dapat melaporkan hartanya yang belum dilaporkan pada Program Tax Amnesty lalu melalui program Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
Program tersebut sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017, yang merupakan revisi kedua PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak.
“Program ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga di Kantor Ditjen Pajak Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Dalam program ini, tarif untuk WP kategori orang pribadi (OP) umum dikenakan tarif sebesar 30 persen. Sedangkan untuk WP badan umum sebesar 25 persen. Sedangkan untuk WP atau OP bahkan badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan kurang dari Rp4,8 miliar dan karyawan atau badan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp632 juta dikenakan tarif 12,5 persen.
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
Saat ini DJP juga telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada DJP, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi juga terus mengimbau kepada WP agar memanfaatkan program ini. Namun dirinya juga membantah bila program ini dikatakan kebijakan pengampunan pajak jilid kedua.
“Yang namanya Tax Amnesty jilid II itu enggak ada. Kalau amnesti itu tidak dilakukan pemeriksaan, tapi kalau ini tetap dilakukan pemeriksaan. Intinya, cara penyelesaiannya melalui mengisi SPT PPh Final,” tutup Ken. (*)
Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More
Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) menjalin kerja sama strategis dengan PT… Read More
Jakarta - Serangan siber bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pelaku usaha di… Read More
Jakarta – Harga bitcoin (BTC) mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH)… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat komitmen dalam mengurangi jejak karbon dari kegiatan operasionalnya, salah… Read More
Jakarta - KB Kookmin Bank, pemegang saham pengendali KB Bank, memberikan bantuan medis berupa biaya… Read More