News Update

DJP Diminta Cek Tax Amnesty WNI Pada Kasus Stanchart

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta mengecek Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer dana janggal sebesar US$1,4 miliar atau setara Rp19 triliun dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura. Hal tersebut untuk membuktikan apakah WNI itu sudah mengikuti tax amnesty (pengampunan pajak), saat program tersebut berlangsung.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo kepada Infobank, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017. Menurutnya, jika memang WNI yang melakukan transfer janggal sebesar Rp19 triliun itu terbukti menggelapakan pajak (tax fraud), maka pemerintah harus segera melakukan investigasi. “Saya kira jika sudah tahu identitasnya, ini harus dicek dia itu ikut tax amnesty atau tidak. Kalau ikut dipastikan patuh nggak.

Nah jika tidak, harus lakukan investigasi,” ujarnya.

Baca juga : Ini Analisa PPATK Soal Dugaan Money Laundering di Stanchart

Transfer Rp19 Triliun WNI di Stanchart Diduga “Tax Fraud”

Pemindahan dana yang dilakukan oleh WNI tersebut, yakni dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Standard Chartered Singapura, diduga karena WNI tersebut untuk menghindari AEoI (Automatic Exchange of Information). AEoI adalah kesepakatan pertukaran data perpajakan dari hampir semua negara di dunia. Guernsey sebagai bagian dari inggris memang sudah menerapkan AEoI.

Adanya hal ini, nasabah WNI tersebut khawatir kalau-kalau nanti akan bertukar informasi dengan Indonesia. Maka dari itu, nasabah lebih memilih memindahkan dananya ke Singapura karena dinilai lebih fleksibel dan dapat menyamarkan kepemilikan. Sebab Singapura lebih protektif dalam hal data nasabah.

“Saya kira kalau konteksnya sebelum AEoI, sulit dikatakan kebobolan yaa. Kecuali sudah ada laporan tapi tidak dimanfaatkan. Ke depan dengan ada AEoI saya kira akan lebih mudah, karena hal-hal seperti ini masih bisa dideteksi,” tegasnya

Menurutnya, berdasarkan data Global Financial Integrity, di Indonesia dalam kurunw waktu 2010-2014 ada sekitar dana Rp1000 triliun aliran uang ilegal yang ke luar negeri. “Jika melihat data Panama Papers, cukup umum modusnya, hanya memang memindahkan mendekati pelaksanaan AEOI menjadi terlihat sekali mencurigakan,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

10 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

10 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

13 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

15 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

15 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

16 hours ago