News Update

DJP: Dana Transfer Standchart Libatkan 81 WNI

Jakarta — Standard Chartered Bank membuat gaduh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui sistem bank asal Inggris tersebut. Dana dikirim dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Transfer ini dilakukan oleh nasabah Bank Standard Chartered dari wilayah Guernsey, Inggris ke Singapura, sebelum adanya penerapan kerja sama pertukaran informasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan megatransfer dana senilai USD1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang,” ungkap Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin Malam, 9 Oktober 2017.

Ken menambahkan, dari 81 WNI tersebut, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Sedangkan pihaknya di DJP terus melakukan pendalam terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Kami follow up, kami cocokkan, apakah sudah ikut tax amnesty atau belum. Apakah sudah memperbaiki SPT atau belum,” tambah Ken.

Ken meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, petinggi TNI-Polri, ataupun penegak hukum lainnya. Namun Ken enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik dana fantastis tersebut. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34, dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak.

“Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

3 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

3 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

4 hours ago

Harga Bitcoin Stagnan di Level USD90.000, Pasar Tunggu Rilis Data Inflasi AS

Poin Penting Dalam 24 jam terakhir, BTC naik 0,70 persen ke level USD91.280 dengan dominasi… Read More

4 hours ago

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

4 hours ago