News Update

DJP: Dana Transfer Standchart Libatkan 81 WNI

Jakarta — Standard Chartered Bank membuat gaduh masyarakat dengan adanya transfer dana bernilai fantastis senilai USD1,4 miliar atau Rp18,8 triliun melalui sistem bank asal Inggris tersebut. Dana dikirim dari wilayah Inggris ke Singapura yang diduga milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Transfer ini dilakukan oleh nasabah Bank Standard Chartered dari wilayah Guernsey, Inggris ke Singapura, sebelum adanya penerapan kerja sama pertukaran informasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dugaan megatransfer dana senilai USD1,4 miliar dolar AS atau setara Rp18,8 triliun di Standard Chartered wilayah Guernsey ke Singapura, melibatkan sebanyak 81 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, data tersebut didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa bulan lalu melalui Menteri Keuangan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Dalam data dimaksud, terdapat 81 WNI dengan nilai data 1,4 miliar dolar AS. Jadi bukan satu orang,” ungkap Ken di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin Malam, 9 Oktober 2017.

Ken menambahkan, dari 81 WNI tersebut, sebanyak 62 orang telah mengikuti Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Sedangkan pihaknya di DJP terus melakukan pendalam terhadap data tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

“Kami follow up, kami cocokkan, apakah sudah ikut tax amnesty atau belum. Apakah sudah memperbaiki SPT atau belum,” tambah Ken.

Ken meyakinkan, dari 81 WNI yang diduga terlibat dengan megatransfer dana tersebut, tidak terdapat nama pejabat negara, petinggi TNI-Polri, ataupun penegak hukum lainnya. Namun Ken enggan menyebutkan secara rinci siapa saja pemilik dana fantastis tersebut. Sebab, hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 34, dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak.

“Ini murni pebisnis, dan dengan tetap memperhatikan pasal 34 dan 21, saya tidak akan sebutkan,” tukas Ken. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Suheriadi

Recent Posts

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

3 mins ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

23 mins ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

49 mins ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

1 hour ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (16/3): Galeri24-UBS Stagnan, Antam Turun

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stagnan pada 16 Maret 2026. Harga… Read More

3 hours ago