Moneter dan Fiskal

DJP Catat Pelaporan SPT Lewat Coretax Capai 8,23 Juta hingga November 2025

Poin Penting

  • Pelaporan SPT melalui Coretax Januari–November 2025 mencapai 8,23 juta, naik 11,65 persen dari 7,37 juta pada tahun lalu.
  • Coretax dinilai semakin stabil, mampu menangani volume transaksi besar termasuk bukti potong dan faktur pajak selama masa transisi dari sistem lama.
  • Penerbitan bukti potong naik 107,3 persen yoy, sementara penerbitan faktur pajak relatif sama tetapi dengan beban pemrosesan jauh lebih besar di Coretax.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total pelaporan Surat Pemberian (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Coretax sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 8.230.295.

Angka tersebut naik 11,65 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 7.371.470 SPT.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan capaian tersebut mencerminkan bahwa sistem Coretax bisa menangani transkasi pelaporan pajak dengan baik dibandingkan dengan sistem legacy atau sistem lama perpajakan.

“Adapun November ini masih sementara, jadi overall tahun 2025 baik untuk PPh PPn penerimaan SPT Masa terjadi peningkatan aktivitas melalui Coretax DJP, kemudian total SPT Masa yang masuk sampai November 2025 8,23 juta naik dari 7,37 juta,” ujar Bimo dalanm RDP dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 26 November 2025.

Baca juga: Sisa Dua Bulan, Begini Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Bimo menyatakan, kenaikan hampir 1 juta SPT ini menjadi bukti bahwa pelaporan melalui Coretax DJP telah diterima dan dijalankan dengan baik oleh wajib pajak.

Menurutnya, kinerja Coretax DJP dari waktu ke waktu semakin meningkat. Modul-modul yang pada awal tahun masih berada dalam masa adaptasi, kini sudah menunjukan kinerja yang stabil dan mampu menangani volume transaksi yang besar.

“Sampai dengan November 2025, Coretax DJP mampu mengadministrasikan penerbitan bukti potong dan faktur pajak setiap bulan dengan baik, bahkan dalam volume yang besar,” tambahnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Neto Susut 3,9 Persen di Oktober 2025, Bos Pajak Ungkap Penyebabnya

Jika dirinci, penerbitan bukti potong (PPh 21/26 dan Unifikasi) mencapai 107,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan peningkatan nyata meskipun sistem berada dalam masa transisi besar.

Sementara, penerbitan faktur pajak relatif sama dengan 2024, tetapi beban pemrosesan yang kini ditangani Coretax jauh lebih besar dibandingkan ketika SIDJP digunakan. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago