Moneter dan Fiskal

DJP Catat 8,8 Juta SPT Tahunan Masuk per 24 Maret, Aktivasi Coretax Tembus 16,7 Juta

Poin Penting

  • Pelaporan SPT Tahunan mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, dengan aktivasi Coretax menembus 16,7 juta wajib pajak.
  • Mayoritas SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan untuk tahun buku Januari–Desember 2025.
  • DJP mengingatkan keterlambatan pelaporan SPT dikenai denda hingga Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan terus bertambah. Hingga 24 Maret 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 8.874.904, seiring dengan aktivasi akun Coretax yang menembus 16.723.354 pengguna.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Rabu (25/3/2026), merinci bahwa aktivasi Coretax tersebut berasal dari berbagai segmen wajib pajak. Terdiri atas 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca juga: 8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

DJP menjelaskan, data pelaporan SPT yang dihimpun mencakup tahun buku Januari–Desember 2025 serta wajib pajak dengan periode laporan berbeda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025.

Untuk periode Januari–Desember 2025, pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341.

Selain itu, terdapat 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dengan pelaporan dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku, DJP mencatat sebanyak 1.549 laporan SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 laporan dari wajib pajak badan dalam denominasi dolar AS.

Kemudahan Lapor SPT melalui Coretax

Dalam rangka mempermudah pelaporan SPT, DJP mendorong wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui kanal resmi DJP.

Selain itu, DJP juga menyediakan fitur Coretax Form yang ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan cepat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, DJP membuka layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta menyediakan pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.

Baca juga: Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax

Imbauan dan Sanksi Keterlambatan

DJP kembali mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Aktivasi Coretax menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan kelancaran pelaporan.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

Hasan Fawzi Kini Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK

Poin Penting Hasan Fawzi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif… Read More

19 mins ago

Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031

Poin Penting Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner… Read More

40 mins ago

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Poin Penting Pemerintah menambah penempatan dana Rp100 triliun ke perbankan (Himbara dan Bank Jakarta) untuk… Read More

2 hours ago

Merdeka Gold (EMAS) Ajukan IPO di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global

Poin Penting Merdeka Gold Resources mengajukan IPO di Hong Kong untuk memperluas akses pasar modal… Read More

2 hours ago

Filipina Tetapkan Darurat Energi Nasional Imbas Konflik AS-Iran

Poin Penting Pemerintah Filipina menetapkan darurat energi nasional akibat lonjakan harga dan ancaman gangguan pasokan… Read More

2 hours ago

Fluktuasi Kurs, Momentum Perkuat Fundamental Bisnis Bank

Poin Penting Pelemahan rupiah menambah tantangan bagi perbankan di tengah ketidakpastian global. Penguatan likuiditas dan… Read More

2 hours ago