News Update

DJP Bakal Periksa Wajib Pajak Yang Pergi Ke Luar Negeri

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang perpajakan dan keimigrasian. Dengan kerja sama ini, DJP bisa mendapatkan data Wajib Pajak (WP) warga asing yang ke Luar Negeri seperti ke Indonesia dari paspor dan data lainnya.

Adapun bentuk kerja sama ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Ditjen Imigrasi tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas Perpajakan dan Keimigrasian yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie pada15 Mei 2018 lalu.

Dalam perjanjian kerja sama itu mencakup beberapa hal. Pertama, pertukaran data dan informasi. Kedua, kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing. Ketiga, pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak dan keempat pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Seperti dikutip dalam salinan kerja sama antara dua lembaga pemerintah ini, di Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018 menyebutkan, data yang akan dipertukarkan meliputi informasi identitas wajib pajak yang disediakan oleh DJP dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data perlintasan, serta data visa dan izin tinggal yang akan disediakan oleh Ditjen Imigrasi.

Dalam hal ini, DJP atau Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Imigrasi dalam bidang pertukaran data, kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum, pelatihan, dan penyuluhan. Melalui sinergi ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat atau WP.

Dengan demikian, aparat pajak juga dapat mengakses data dan informasi tentang penerbitan paspor, data perlintasan, visa, dan izin tinggal. Juga sebaliknya, aparat imigrasi dapat mengakses data dan informasi identitas wajib pajak.

Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan, bahwa identitas wajib pajak meliputi nama, NPWP, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email, kewarganegaraan, klasifikasi lapangan usaha, nama pimpinan, dan status kewajiban perpajakannya.

Sementara data keimigrasian yang bisa diakses aparat pajak, mulai dari data pribadi dan identitas pada paspor termasuk nomor paspor dan halaman 2 paspor, data perlintasan meliputi kedatangan dan keberangkatan, tanggal perlintasan, tempat pemeriksaan dan negara tujuan, data visa meliputi identitas pribadi pemegang visa, juga data sponsor atau penjamin.

Di sisi lain, adanya kerja sama ini, maka kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk bepergian ke luar negeri menjadi lebih sempit. Sebab akan ada perbaikan beberapa prosedur dan proses pencegahan di otoritas yang lebih efisien. Dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

4 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

6 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

7 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

7 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

9 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

9 hours ago