Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan aturan soal pajak natura di Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas dalam bentuk barang yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sudah melakukan finalisasi, dan hanya tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: DJP Catat 13.368.660 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura. Penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada, alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” ungkapnya.
Secara khusus dalam aturan ini pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan pajak natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan.
“Tapi ensensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan,” jelas Suryo. (*)
Editor: Galih Pratama
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi InfoBank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More