Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan aturan soal pajak natura di Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas dalam bentuk barang yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sudah melakukan finalisasi, dan hanya tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: DJP Catat 13.368.660 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura. Penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada, alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” ungkapnya.
Secara khusus dalam aturan ini pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan pajak natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan.
“Tapi ensensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan,” jelas Suryo. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More