Ilustrasi: Penerimaan pajak negara. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan aturan soal pajak natura di Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas dalam bentuk barang yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sudah melakukan finalisasi, dan hanya tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: DJP Catat 13.368.660 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura. Penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada, alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” ungkapnya.
Secara khusus dalam aturan ini pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan pajak natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan.
“Tapi ensensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan,” jelas Suryo. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More