Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan aturan soal pajak natura di Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas dalam bentuk barang yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sudah melakukan finalisasi, dan hanya tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” kata Hestu dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca juga: DJP Catat 13.368.660 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura. Penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada, alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” ungkapnya.
Secara khusus dalam aturan ini pemerintah akan mengatur fasilitas yang bakal dikenakan pajak natura. Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan.
“Tapi ensensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan,” jelas Suryo. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More
Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More