News Update

DJKN : Total Hutang Obligor BLBI Masih Rp31,3 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan (DJKN) masih terus memburu para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belu menyelesaikan kewajibannya. Dari total 25 obligor yang diserahkan kepada DJKN, masih ada 22 obligor yang kini kasusnya tengah ditengani Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Dari jumlah tersebut, total hutang diperkirakan mencapai Rp31,3 triliun.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kemenkeu Suparyanto mengatakan, untuk menyelesaikan tagihan tersebut, dirinya tengah mencari terobosan selain penyelesaian konvensional melalui lelang. Salah satunya adalah memanfaatkan aset yang dimiliki para obligor APU untuk dikembangkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban para obligor.

“Kalau jaminan itu berupa pulau misalkan potensial, di daerah Bitung yang bagus sekali, kenapa kita jual? Bagaimana kalau kita sepakati dengan obligor, kita hitung lalu due diligent, penyelesaiannya melalui aset itu diserahkan kepada negara lalu kita kembangkan,” tuturnya.

Menurutnya, langkah seperti ini bisa menjadi penyelesaian yang baik lantaran kewajiban obligor selesai, pulau pun tetap menjadi milik negara dan kita kembangkan untuk menghasilan pendapatan. Sementara, untuk aset berupa inventaris maupun saham diupayakan untuk dijual untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara.

Namun, khusus untuk aset tetap, terobosan telah diambil. Pelelangan aset tak lagi jadi prioritas. Aset tersebut justru disewakan baik langsung maupun melalui kerjasama. Hal ini terkait perubahan paradigma bahwa aset yang ada akan dimanfaatkan untuk memperoleh pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jumlah aset tetap ini sendiri berjumlah sekitar 4.000 unit. Aset ini meliputi properti baik rumah maupun gedung kantor, sawah, eks perkebunan kelapa sawit, hingga resort.

Hingga kini, pengembalian atas aset eks BPPN dan eks PPA telah mencapai Rp7,7 triliun. Rinciannya, pada 2007, pengembalian aset mencapai Rp228,5 miliar. Di tahun berikutnya, pengembalian melonjak menjadi Rp1,55 triliun. Lalu kembali turun menjadi Rp273,79 miliar pada 2009. Selanjutnya, pengembaliannya sebesar Rp561,29 miliar pada 2010, Rp1,04 triliun pada 2011, Rp1,13 triliun pada 2012, dan Rp1,44 triliun pada 2013. Pengembalian pada 2014 hingga 2016 secara berturut-turut adalah Rp539,99 miliar, Rp363,2 miliar dan Rp550,23 miliar.

“Tiap tahun akan semakin turun seiring jumlah aset yang semakin sedikit dan perlu adanya perubahan paradigma untuk mendapatkan pendapatan negara dari aset dan bukan menjualnya,” tutup Suparyanto.(*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago