Moneter dan Fiskal

DJKN Pecah Rekor Tertinggi Lelang, Aset Jiwasraya Laku Rp1,9 Triliun

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pokok lelang sepanjang tahun 2023 sebesar Rp44,34 triliun. Capaian ini merupakan yang paling tertinggi dalam sejarah penyelenggaraan lelang di Indonesia.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Joko Prihanto mengungkapkan, salah satu nilai lelang yang yang paling tertinggi yakni lelang aset kasus PT Asuransi Jiwasraya.

“(Lelang) besar ada kasus Jiwasraya, ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” kata Joko dalam Media Briefing DJKN, Kamis 25 Januari 2024.

Baca juga: Akhir Perjalanan Panjang Jiwasraya

Selain itu, lelang terbesar lainnya yaitu aset kebun dan pabrik sawit di Pekanbaru, Riau, yang menghasilkan pokok lelang Rp1,9 triliun. Lelang tersebut dilaksanakan pada 27 Desember 2023.

Joko mengatakan, bahwa dua lelang tersebut memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan lelang di tahun 2023 dengan total sekitar Rp3,8 triliun sendiri.

Secara keseluruhan, di tahun 2023 DJKN mencatat hasil lelang sebesar Rp44,3 triliun. Angka tersebut melebihi dari target lelang 2023 sebesar Rp33 triliun. Dari pokok lelang, yang masuk ke kas negara Rp4,58 triliun.

Adapun, nilai transaksi lelang tersebut sebagian besar berasal dari pelaksanaan lelang sukarela termasuk yang digelar oleh Pejabat Lelang Kelas II mencapai 42 persen, disusul dari pelaksanaan lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), lelang barang rampasan atau sitaan Kejaksaan, lelang harta pailit, dan lelang lainnya.

Baca juga: OJK: Asuransi Jiwasraya Masih Beroperasi dan Belum Bisa Dibubarkan, Ternyata Ini Masalahnya

Dari nominal tersebut yang masuk ke kas negara itu, terdiri dari Rp4,36 triliun tercatat sebagai penerimaan negara dari hasil bersih lelang Rp3,06 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang Rp 974 miliar, dan penerimaan pajak Rp330 miliar. Sedangkan Rp220 miliar berupa pajak daerah, yang tercatat sebagai pendapatan asli daerah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

12 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

12 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

15 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

18 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

23 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

24 hours ago