News Update

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Melalui pengacara hukumnya, Hotman Paris Hutapea, proses banding atas kasus yang menjerat kliennya akan segera dilakukan.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Hotman kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap jaksa.

Baca juga: Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Dengan begitu, vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Budi belum berkekuatan hukum tetap. Majelis menutup sidang, dan Budi tetap ditahan sementara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada “crazy rich” asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum.

Baca juga : Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar). 

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

2 hours ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago