News Update

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Melalui pengacara hukumnya, Hotman Paris Hutapea, proses banding atas kasus yang menjerat kliennya akan segera dilakukan.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Hotman kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap jaksa.

Baca juga: Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Dengan begitu, vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Budi belum berkekuatan hukum tetap. Majelis menutup sidang, dan Budi tetap ditahan sementara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada “crazy rich” asal Surabaya Budi Said atas dugaan kasus korupsi jual beli emas di PT Antam. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan mengungkapkan, Budi Said terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Selain itu, Budi juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar. Uang tersebut wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum.

Baca juga : Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti berupa 58,841 kilogram emas Antam dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar). 

Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago