Perbankan

Dividen Bank Masuk ke Danantara, Bos OJK Buka Suara

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki aturan khusus soal besaran dividen atau dividend pay out ratio lembaga jasa keuangan, termasuk bank BUMN yang berada di bawah BPI Danantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, implementasi pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.

“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca juga: Soal Kabar Persib Bandung Mau IPO, OJK Bilang Begini

Mahendra menjelaskan, jika BUMN tersebut merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal, terdapat pula ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen.

Kebijakan itu mencakup besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagiannya.

Baca juga: Danantara-INA Gandeng Perusahaan Tambang Prancis Genjot Hilirisasi Industri Nikel

Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan atau bank harus memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.

Hal tersebut mencakup pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai dengan rencana penguatan dan pengembangan di masa depan.

Investasi IT Juga Jadi Pertimbangan

Selain itu, bank juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, misalnya melalui rencana investasi di bidang teknologi informasi (IT) yang memerlukan belanja modal atau capital expenditure (Capex) dalam jumlah besar.

“Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham, terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

16 seconds ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

17 mins ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

31 mins ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

55 mins ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

1 hour ago

Askrindo Perluas Asuransi Pariwisata di Jateng, Gandeng 20 Biro Travel

Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More

2 hours ago