Perbankan

Dividen Bank Masuk ke Danantara, Bos OJK Buka Suara

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki aturan khusus soal besaran dividen atau dividend pay out ratio lembaga jasa keuangan, termasuk bank BUMN yang berada di bawah BPI Danantara.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, implementasi pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.

“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca juga: Soal Kabar Persib Bandung Mau IPO, OJK Bilang Begini

Mahendra menjelaskan, jika BUMN tersebut merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal, terdapat pula ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen.

Kebijakan itu mencakup besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagiannya.

Baca juga: Danantara-INA Gandeng Perusahaan Tambang Prancis Genjot Hilirisasi Industri Nikel

Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan atau bank harus memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.

Hal tersebut mencakup pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai dengan rencana penguatan dan pengembangan di masa depan.

Investasi IT Juga Jadi Pertimbangan

Selain itu, bank juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, misalnya melalui rencana investasi di bidang teknologi informasi (IT) yang memerlukan belanja modal atau capital expenditure (Capex) dalam jumlah besar.

“Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham, terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

2 hours ago

YLKI Yakin Satgas Ramadan Pertamina Mampu Jaga Pasokan BBM dan LPG saat Mudik Lebaran 2026

Poin Penting YLKI menilai pembentukan Satgas Ramadan dan Idulfitri oleh Pertamina sebagai langkah positif untuk… Read More

2 hours ago

Geopolitik Perdamaian 2026

Oleh Muhammad Edhie Purnawan, Staf Pengajar FEB UGM dan Ketua Bidang International Affairs PP ISEI… Read More

3 hours ago

Beli Sukuk Ritel SR024 Pakai wondr by BNI Bisa Dapat Cash Back Sampai Rp29 Juta

Poin Penting BNI menyediakan pembelian Sukuk Ritel SR024 melalui aplikasi wondr by BNI dengan cashback… Read More

4 hours ago

BNI Ajak Masyarakat Rencanakan Keuangan di Ramadan lewat Fitur Growth wondr

Poin Penting BNI mengajak masyarakat merencanakan keuangan selama Ramadan melalui fitur Growth di aplikasi wondr… Read More

4 hours ago

Tugu Insurance Gandakan Donasi untuk Penyintas Disabilitas Korban Kecelakaan

Poin Penting Tugu Insurance mengajak masyarakat berdonasi untuk membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami… Read More

4 hours ago