Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak memiliki aturan khusus soal besaran dividen atau dividend pay out ratio lembaga jasa keuangan, termasuk bank BUMN yang berada di bawah BPI Danantara.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menuturkan, implementasi pembagian dividen harus menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi terhadap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDK, dikutip, Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: Soal Kabar Persib Bandung Mau IPO, OJK Bilang Begini
Mahendra menjelaskan, jika BUMN tersebut merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal, terdapat pula ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen.
Kebijakan itu mencakup besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagiannya.
Baca juga: Danantara-INA Gandeng Perusahaan Tambang Prancis Genjot Hilirisasi Industri Nikel
Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan atau bank harus memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.
Hal tersebut mencakup pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai dengan rencana penguatan dan pengembangan di masa depan.
Selain itu, bank juga harus mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, misalnya melalui rencana investasi di bidang teknologi informasi (IT) yang memerlukan belanja modal atau capital expenditure (Capex) dalam jumlah besar.
“Seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham, terkait dengan perbankan maka hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More