Keuangan

Ditolak PN Jakbar, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta – Sebanyak 896 Korban koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dimana sebelumnya pengajuan kasasi para korban tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perwakilan Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengatakan bahwa dirinya bersama dengan 896 korban lainnya meminta kepada MA untuk mengabulkan penggantian ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami, mengirim langsung (kasasi) sudah diterima MA, dan kami, 896 korban dengan nilai Rp1,9 triliun memohon kepada MA agar pengajuan penggantian rugi dapat dikabulkan,” ucap Teddy kepada Infobanknews dikutip 11 Maret 2023.

Teddy menyebutkan bahwa KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan skema sebesar Rp2,7 triliun. Namun, pembayaran tersebut hingga saat ini belum diterima korban.

“Sampai saat ini pembayar cicilan sesuai skema pembayaran belum korban terima. Sesuai tahapan pembayaran harusnya kurang lebih 50% yang kenyataan korban banyak yang menerima kurang dari 1%,” imbuhnya.

Atas ajuan kasasi kepada MA tersebut, para korban berharap MA memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita atau kerugian yang dialami korban.

Serta, memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Sebelumnya, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap penetapan majelis hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Adapun, total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373 sekitar Rp1,84
triliun, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1.828.767.321.986 sekitar Rp1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp16.130.433.387 atau sekitar Rp16,1 miliar.

Selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13% dalam perkara ini. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

1 hour ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

2 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

2 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

3 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

3 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

3 hours ago