Keuangan

Ditolak PN Jakbar, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta – Sebanyak 896 Korban koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dimana sebelumnya pengajuan kasasi para korban tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perwakilan Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengatakan bahwa dirinya bersama dengan 896 korban lainnya meminta kepada MA untuk mengabulkan penggantian ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami, mengirim langsung (kasasi) sudah diterima MA, dan kami, 896 korban dengan nilai Rp1,9 triliun memohon kepada MA agar pengajuan penggantian rugi dapat dikabulkan,” ucap Teddy kepada Infobanknews dikutip 11 Maret 2023.

Teddy menyebutkan bahwa KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan skema sebesar Rp2,7 triliun. Namun, pembayaran tersebut hingga saat ini belum diterima korban.

“Sampai saat ini pembayar cicilan sesuai skema pembayaran belum korban terima. Sesuai tahapan pembayaran harusnya kurang lebih 50% yang kenyataan korban banyak yang menerima kurang dari 1%,” imbuhnya.

Atas ajuan kasasi kepada MA tersebut, para korban berharap MA memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita atau kerugian yang dialami korban.

Serta, memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Sebelumnya, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap penetapan majelis hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Adapun, total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373 sekitar Rp1,84
triliun, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1.828.767.321.986 sekitar Rp1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp16.130.433.387 atau sekitar Rp16,1 miliar.

Selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13% dalam perkara ini. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

10 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

11 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

12 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

13 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

13 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

13 hours ago