Keuangan

Ditolak PN Jakbar, Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA

Jakarta – Sebanyak 896 Korban koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), dimana sebelumnya pengajuan kasasi para korban tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Perwakilan Korban KSP Indosurya, Wan Teddy, mengatakan bahwa dirinya bersama dengan 896 korban lainnya meminta kepada MA untuk mengabulkan penggantian ganti rugi sebesar Rp1,9 triliun.

“Kami, mengirim langsung (kasasi) sudah diterima MA, dan kami, 896 korban dengan nilai Rp1,9 triliun memohon kepada MA agar pengajuan penggantian rugi dapat dikabulkan,” ucap Teddy kepada Infobanknews dikutip 11 Maret 2023.

Teddy menyebutkan bahwa KSP Indosurya akan melakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan skema sebesar Rp2,7 triliun. Namun, pembayaran tersebut hingga saat ini belum diterima korban.

“Sampai saat ini pembayar cicilan sesuai skema pembayaran belum korban terima. Sesuai tahapan pembayaran harusnya kurang lebih 50% yang kenyataan korban banyak yang menerima kurang dari 1%,” imbuhnya.

Atas ajuan kasasi kepada MA tersebut, para korban berharap MA memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita atau kerugian yang dialami korban.

Serta, memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian.

Sebelumnya, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama, sekaligus melakukan upaya hukum terhadap penetapan majelis hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tertanggal 20 Desember 2022.

Adapun, total nilai investasi 896 orang korban adalah Rp1.844.897.755.373 sekitar Rp1,84
triliun, sedangkan total nilai kerugian adalah Rp1.828.767.321.986 sekitar Rp1,83 triliun sehingga terdapat selisih Rp16.130.433.387 atau sekitar Rp16,1 miliar.

Selisih sekitar Rp16,1 miliar itulah yang diduga diterima korban dari KSP Indosurya. Dengan kata lain, korban mengalami kerugian 99,13% dalam perkara ini. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

6 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

6 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

7 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

8 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

9 hours ago