Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Dalam aturan itu, ada ketentuan lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi.
Hal itu mengacu pada Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 70 Tahun 2017, lembaga keuangan yang terdaftar sebagai pelapor wajib melaporkan rekening keuangan yang dipegang oleh satu atau lebih orang pribadi dan entitas yang wajib dilaporkan. Selain itu, rekening keuangan yang dipegang entitas nonkeuangan pasif yang pengendalinya adalah orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Jumat, 13 Juli 2018, ketentuan mengenai pelaporan rekening warisan tertuang dalam Pasal 7 ayat 3.
Dimana orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan (a) setiap orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan; atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal.
Sekedar informasi, berdasarkan data
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total rekening simpanan per Mei sendiri mencapai 257.422.590 rekening, naik 1,30% (MoM) menjadi 3.300.526 rekening. Posisi jumlah rekening April 2018, teecatat sebanyak 254.122.064 rekening.
Sementara total nominal simpanan di bank umum per Mei 2018 juga mengalami kenaikan sebesar 0,18% (MoM), dari Rp5.404.986 miliar di April 2018 menjadi Rp5.414.857 miliar di Mei 2018.
Jika dibanding tahun sebelumnya (posisi Mei 2017), total nominal simpanan ini tumbuh 6,07% (YoY) dimana posisi simpanan Mei 2017 sebesar Rp5.104.851 miliar.
Dilihat dari jenis simpanan, jenis simpanan yang jumlah rekeningnya mengalami kenaikan paling tinggi adalah tabungan. Kenaikannya mencapai 1,33% dari 246.609.902 rekening di April 2018, menjadi 249.882.406 rekening di Mei 2018.
Sementara itu, giro mengalami kenaikan nominal tertinggi dibandingkan jenis simpanan lain, yaitu 2,42%, dari Rp1.302.618 miliar di April 2018 menjadi Rp1.334.148 miliar di Mei 2018.
Selain soal rekening warisan, PMK 19 juga memuat sederet ketentuan tambahan lainnya di antaranya, manajer investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif masuk dalam daftar lembaga keuangan, lembaga keuangan lainnya, atau entitas lainnya yang wajib melaporkan data rekening keuangan nasabah kepada Ditjen Pajak.
Dengan demikian, pelapor bukan hanya lembaga perbankan, pasar modal, perasuransian, perdagangan berjangka komoditi dan koperasi simpan pinjam.
Adapun pelaporan rekening keuangan bakal mulai dilakukan pada April 2018 mendatang. (*)
Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More
Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More
Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More
Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More