Moneter dan Fiskal

Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Cek Cara Akses dan Fiturnya

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan media edukasi berupa simulator coretax  pada situs pajak.go.id. Adapun peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu 25 September 2024.

Baca juga: Setoran Pajak Digital Tembus Rp27,85 Triliun per Agustus 2024

Dwi juga menegaskan, wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.

Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.

Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

Baca juga: Wamenkeu Thomas Beberkan Penerimaan Pajak Capai Rp1.196,54 Triliun di Agustus 2024

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.

Dwi menyebutkan bahwa peluncuran media edukasi coretax diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi coretax nantinya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

35 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

1 hour ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

1 hour ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago