Keuangan

Diterpa Gagal Bayar, OJK Perketat Pengawasan Akseleran

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tindak lanjut pemberian sanksi kepada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kasus gagal bayar (galbay) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan, OJK tengah memantau secara ketat terkait tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan aksi yang telah disepakati.

“Hal tersebut mencakup perbaikan terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurutnya, tindak lanjut pengawasan tersebut juga berlaku untuk perusahaan pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah.

Baca juga : Soal Kasus Dugaan Gagal Bayar Akseleran, Begini Respons AFPI

“Hal tersebut juga telah OJK lakukan terhadap penyelenggara pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KoinP2P,” tandasnya.

Kronologis Galbay Akseleran

Kasus galbay yang mendera Akseleran telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan galbay kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Berdasarkann informasi yang dihimpun Infobanknews, keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Baca juga : Tersandung Gagal Bayar, Ini Profil Bos Akseleran Ivan Nikolas Tambunan

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Adapun penyebab galbay Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.

Berdasarkan data terbaru, tingkat kredit macet (TWP90) per 22 Juni 2025 sudah berada di level 54,89 persen. Angkanya naik jika dibandingkan per 20 Mei 2025 sebesar 37,88 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

9 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago