Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tindak lanjut pemberian sanksi kepada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kasus gagal bayar (galbay) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan, OJK tengah memantau secara ketat terkait tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan aksi yang telah disepakati.
“Hal tersebut mencakup perbaikan terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurutnya, tindak lanjut pengawasan tersebut juga berlaku untuk perusahaan pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah.
Baca juga : Soal Kasus Dugaan Gagal Bayar Akseleran, Begini Respons AFPI
“Hal tersebut juga telah OJK lakukan terhadap penyelenggara pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KoinP2P,” tandasnya.
Kasus galbay yang mendera Akseleran telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan galbay kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.
Berdasarkann informasi yang dihimpun Infobanknews, keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar.
Baca juga : Tersandung Gagal Bayar, Ini Profil Bos Akseleran Ivan Nikolas Tambunan
Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.
Adapun penyebab galbay Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.
Berdasarkan data terbaru, tingkat kredit macet (TWP90) per 22 Juni 2025 sudah berada di level 54,89 persen. Angkanya naik jika dibandingkan per 20 Mei 2025 sebesar 37,88 persen. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More