Keuangan

Diterpa Gagal Bayar, OJK Perketat Pengawasan Akseleran

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tindak lanjut pemberian sanksi kepada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kasus gagal bayar (galbay) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menegaskan, OJK tengah memantau secara ketat terkait tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan aksi yang telah disepakati.

“Hal tersebut mencakup perbaikan terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurutnya, tindak lanjut pengawasan tersebut juga berlaku untuk perusahaan pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah.

Baca juga : Soal Kasus Dugaan Gagal Bayar Akseleran, Begini Respons AFPI

“Hal tersebut juga telah OJK lakukan terhadap penyelenggara pindar lainnya yang memiliki pendanaan bermasalah dan/atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk KoinP2P,” tandasnya.

Kronologis Galbay Akseleran

Kasus galbay yang mendera Akseleran telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan galbay kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Berdasarkann informasi yang dihimpun Infobanknews, keenam penerima dana tersebut, yakni PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Baca juga : Tersandung Gagal Bayar, Ini Profil Bos Akseleran Ivan Nikolas Tambunan

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar.

Adapun penyebab galbay Akseleran ditenggarai karena adanya kesalahan pada tata kelola internal perusahaan. Di mana dalam jangka waktu tertentu sudah dilakukan berulang atas pendanaan kepada 6 borrower yang dimaksud.

Berdasarkan data terbaru, tingkat kredit macet (TWP90) per 22 Juni 2025 sudah berada di level 54,89 persen. Angkanya naik jika dibandingkan per 20 Mei 2025 sebesar 37,88 persen. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

3 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

19 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

20 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

20 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

21 hours ago