Terus Edukasi Masyarakat, Satgas Investasi Doakan Fintech Ilegal Tak Laku
Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Juni 2020 kembali menemukan 105 pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” katanya dalam live video conference bersama pihak Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.
Jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam L Tobing.
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
• 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal
• 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal
• 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal
• 3 Investasi uang;
• 4 lainnya
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More