Jakarta – Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) segera menambah permodalan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah. Perseroan saat ini membutuhkan suntikan modal sebesar Rp16,21 triliun untuk mengembalikan posisi risk based capital (RBC) sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi hal ini, Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengungkapkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap meneruskan keberlangsungan korporasi serta membayar hak-hak nasabah. Hal tersebut dilakukan dengan berupaya mengembalikan aset Perusahaan yang saat ini masih disita oleh Kejaksaan Agung.
“Kami berharap OJK berkenan memberikan waktu kepada Perusahaan untuk melakukan berbagai upaya, termasuk saat ini Pemegang saham dan manajemen masih melakukan proses negosiasi secara intensif dengan calon investor strategis, sehingga Perusahaan segera dapat melaksanakan kewajibanny,” terang Yanes pada keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.
Selain mencari investor strategis, perusahan juga melakukan pengetatan anggaran di dalam operasional. WanaArtha Life juga tengah menyiapkan skema pembayaran dalam waktu dekat serta akan mempertimbangkan untuk melakukan pembayaran secara bertahap/cicilan sesuai kemampuan.
Yanes mengungkapkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan OJK mengenai pemulihan kesehatan keuangan Perusahaan. Langkah ini juga telah disampaikan pada Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan yang telah disetor kepada OJK. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More