News Update

Ditanya Soal Sosok Pengendali Judol Inisial T, Bos PPATK: Inisial-Inisialnya Luar Biasa Banyak

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana enggan berkomentar tentang sosok berinisial T yang diduga sebagai pengendali bisnis judi online (judol) di Indonesia.

“Ini bukan tentang takut tidak takut. Inisial-inisial luar biasa banyak sekali. Dan posisi PPATK bukan dalam kapasitas ini. Katakanlah melakukan penindakan segala macam. Kita serahkan kepada temen-temen penyidik melalui hasil analisis yang kita sampaikan,” kata Ivan di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.

Ivan mengatakan, PPATK sebagian dari Satgas telah menyampaikan semua hasil analisis kepada pihak penyidik terkait praktik judi online di Indonesia.

“Kalau menyangkut inisialnya, dari 2 juta nama, sebut saja satu huruf di antara 28 huruf sudah pasti ada,” kilahnya.

Baca juga : Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Ditanya terkait sosok inisial T yang ‘kebal hukum’, Ivan lagi-lagi enggan berkomentar. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk dalam konteks terkait adanya pelanggaran hukum pidana.

“Jadi kita tidak bisa mengatakan orang kebal hukum atau tidak masuk dalam konteks saat ini,” jelasnya.

Justru, dirinya meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tentang sosok kebal hukum tersebut.

“Tanyakan saja ke Pak Benny yang kebal hukum itu seperti apa. Apakah yang bersangkutan sudah kena pidana tapi tidak kena pidana. Seperti apa, kami tidak tahu,” tegasnya

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T yang tak pernah tersentuh hukum selama NKRI ada.

Baca juga : Perangi Judi Online, BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

“Orang ini adalah orang yang selama Republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh hukum,” ungkap Benny, dikutip Jumat, 26 Juli 2024.

Benny membeberkan, sosok berinisial T itu diketahui usai BP2MI melakukan pengusutan kasus penempatan ilegal ke Kamboja. Dari hasil penyelidikan, WNI yang berada di Kamboja kerap dipekerjakan dalam praktik judi online. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tinggal Tap, QRIS NFC Bakal Meluncur di Kuartal I-2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More

51 mins ago

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

2 hours ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

3 hours ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

4 hours ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

4 hours ago