Perbankan

Ditanya Kapan Spin Off, Begini Jawaban Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia

Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) diwajibkan melakukan pemisahan unit atau spin off dari induknya, jika total asetnya telah mencapai lebih dari Rp50 triliun, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Tak terkecuali, UUS-UUS industri perbankan.

Terkait hal tersebut, Direktur Perbankan Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan analisa dan persiapan untuk memenuhi ketentuan regulator itu. Sebagai salah satu UUS di Indonesia, UUS Maybank Indonesia pun berkomitmen dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami sebagai warga negara Indonesia, dan di mana kewajiban spin off itu ada. Itu pasti harus kami patuhi, regulasi dan perundang-undangan yang ada. Jadi yang sekarang kami lakukan adalah melakukan analisa-analisa untuk mempersiapkan nanti approach yang paling optimal untuk kami seperti apa. Jadi, (aset) kami sekarang masih sekitar Rp42 triliun, masih ada waktu. Ini yang kami persiapkan,” ujarnya, ketika ditemui di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca juga: BUMN Business Forum 2024: Tantangan BUMN Menuju Transformasi Ekonomi

Ia menambahkan, saat ini UUS Maybank Indonesia sedang fokus membangun dan memperkuat portofolio financing agar semakin menguntungkan. Kendati begitu, Romy menilai keuntungan secara langsung yang didapatkan jika melakukan spin off, masih terbatas.

“Karena kalau lihat dari spin off sendiri, sebetulnya benefitnya apa, gitu? Selain secara regulasi diwajibkan. Jadi, (spin off) terbatas benefitnya secara langsung. Tetapi, nanti kami akan lihat secara optimum, bagaimana bisa mempersiapkan kewajiban-kewajiban yang bisa memberikan efek atau dampak untuk kami kedepan, terutama spin off,” tambahnya.

Sementara itu, dirinya pun belum bisa memastikan kapan UUS Maybank Indonesia mampu mencapai ketentuan aset sesuai dalam regulasi spin off.

“Sebetulnya budget kami sekarang masih on-going. Jadi saya belum bisa kasih tau secara proyeksi, kapan kira-kira mencapai Rp50 triliun. Tapi pertumbuhan bisnis syariah akan terus kami jalani,” tuturnya.

Sebagai informasi, jika melihat perolehan aset pada 2023, terdapat dua UUS bank konvensional yang telah memenuhi persyaratan OJK, yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) dengan aset Rp54,29 triliun dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan aset Rp62,74 triliun. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

6 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

8 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

17 hours ago