Jakarta — Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Novel Coronavirus (Covid-19) atau virus korona. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Virus Korona sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud poin kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa Virus Covid-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus Covid-19 dan kasus suspek Virus Covid-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iqbal melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020.
Iqbal juga menambahkan, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat Virus Covid-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS,” ujarnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More