News Update

Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Rawan Disalahgunakan, Ini Solusi dari Pakar

Jakarta – Pakar Ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) di Tanah Air sering kali tidak tepat sasaran. Buntutnya, elpiji bersubsidi ini bukan hanya dinikmati orang mampu, tetapi juga oleh para spekulan yang membeli di pengecer dan mengoplosnya untuk dijual kembali ke industri.

Oleh karena itu, larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer dianggap perlu untuk memastikan subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan” tegas Hamid, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

“Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” sambungnya.

Baca juga : Akademisi: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

Hamid berharap, kebijakan pembelian elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina dapat memastikan subsidi tepat sasaran.

Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan ini juga dapat mengurangi praktik spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses elpiji bersubsidi.

“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapa pun untuk membeli gas 3 kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” bebernya.

Efisiensi Anggaran dan Harga Sesuai HET

Dari sisi anggaran, Hamid menilai bahwa distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran dapat membantu penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika subsidi elpiji benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, anggaran yang dikeluarkan tidak akan mencapai Rp87 triliun seperti alokasi tahun ini.

“Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ujar Hamid.

Hamid juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membeli gas melon di pangkalan resmi. Dengan membeli di pangkalan, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hal ini berbeda dengan pembelian di pengecer, di mana harga elpiji 3 kg cenderung lebih mahal.

Baca juga : Catat Nih! Link dan Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat

Dengan kebijakan ini, masyarakat miskin dapat menikmati gas bersubsidi dengan harga lebih terjangkau, sehingga sisa uangnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.

“Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” terangnya.

Pelarangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer atau warung yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Dengan aturan ini, pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Sebagai bagian dari penataan distribusi, nantinya tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg. Semua akan dialihkan menjadi pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.

Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer atau warung yang ingin menjadi pangkalan resmi. Syaratnya hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

6 hours ago