Ilustrasi: LPG 3 kg kini hanya tersedia di pangkalan resmi. (Foto: istimewa)
Jakarta – Pakar Ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) di Tanah Air sering kali tidak tepat sasaran. Buntutnya, elpiji bersubsidi ini bukan hanya dinikmati orang mampu, tetapi juga oleh para spekulan yang membeli di pengecer dan mengoplosnya untuk dijual kembali ke industri.
Oleh karena itu, larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer dianggap perlu untuk memastikan subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan” tegas Hamid, dikutip Senin, 3 Februari 2025.
“Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” sambungnya.
Baca juga : Akademisi: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran
Hamid berharap, kebijakan pembelian elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina dapat memastikan subsidi tepat sasaran.
Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan ini juga dapat mengurangi praktik spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses elpiji bersubsidi.
“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapa pun untuk membeli gas 3 kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” bebernya.
Dari sisi anggaran, Hamid menilai bahwa distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran dapat membantu penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika subsidi elpiji benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, anggaran yang dikeluarkan tidak akan mencapai Rp87 triliun seperti alokasi tahun ini.
“Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ujar Hamid.
Hamid juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membeli gas melon di pangkalan resmi. Dengan membeli di pangkalan, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini berbeda dengan pembelian di pengecer, di mana harga elpiji 3 kg cenderung lebih mahal.
Baca juga : Catat Nih! Link dan Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat
Dengan kebijakan ini, masyarakat miskin dapat menikmati gas bersubsidi dengan harga lebih terjangkau, sehingga sisa uangnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.
“Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer atau warung yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Dengan aturan ini, pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.
Sebagai bagian dari penataan distribusi, nantinya tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg. Semua akan dialihkan menjadi pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.
Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer atau warung yang ingin menjadi pangkalan resmi. Syaratnya hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More