News Update

Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Rawan Disalahgunakan, Ini Solusi dari Pakar

Jakarta – Pakar Ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai, distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) di Tanah Air sering kali tidak tepat sasaran. Buntutnya, elpiji bersubsidi ini bukan hanya dinikmati orang mampu, tetapi juga oleh para spekulan yang membeli di pengecer dan mengoplosnya untuk dijual kembali ke industri.

Oleh karena itu, larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer dianggap perlu untuk memastikan subsidi tersebut benar-benar tepat sasaran.

“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang sifatnya untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan membuat masyarakat bisa lebih sejahtera. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan” tegas Hamid, dikutip Senin, 3 Februari 2025.

“Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” sambungnya.

Baca juga : Akademisi: Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP jadi Solusi Subsidi Tepat Sasaran

Hamid berharap, kebijakan pembelian elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina dapat memastikan subsidi tepat sasaran.

Selain mencegah orang kaya membeli gas melon, kebijakan ini juga dapat mengurangi praktik spekulan. Dengan demikian, hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengakses elpiji bersubsidi.

“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapa pun untuk membeli gas 3 kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” bebernya.

Efisiensi Anggaran dan Harga Sesuai HET

Dari sisi anggaran, Hamid menilai bahwa distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran dapat membantu penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika subsidi elpiji benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, anggaran yang dikeluarkan tidak akan mencapai Rp87 triliun seperti alokasi tahun ini.

“Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ujar Hamid.

Hamid juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu membeli gas melon di pangkalan resmi. Dengan membeli di pangkalan, masyarakat akan mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Hal ini berbeda dengan pembelian di pengecer, di mana harga elpiji 3 kg cenderung lebih mahal.

Baca juga : Catat Nih! Link dan Cara Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat

Dengan kebijakan ini, masyarakat miskin dapat menikmati gas bersubsidi dengan harga lebih terjangkau, sehingga sisa uangnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.

“Misal membeli ikan, minyak goreng dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” terangnya.

Pelarangan Penjualan LPG 3 Kg di Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer atau warung yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025. Dengan aturan ini, pembelian gas melon harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.

Sebagai bagian dari penataan distribusi, nantinya tidak akan ada lagi pengecer elpiji 3 kg. Semua akan dialihkan menjadi pangkalan resmi yang mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.

Untuk itu, pemerintah membuka kesempatan bagi pengecer atau warung yang ingin menjadi pangkalan resmi. Syaratnya hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

39 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

50 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

1 hour ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago