Nasional

Disruptif Teknologi, Kemenaker Retraining Karyawan Yang Kena PHK

Jakarta– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada saat ini tengah menyiapkan skema program pelatihan ulang (retraining) bagi karyawan atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sekretaris  Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Kunjung Masehat menilai, kebijakan tersebut selain dibuat untuk memberikan keahlian tambahan bagi karyawan yang terkena PHK namun juga untuk mengantisipasi adanya disruptif innovation seiring dengan perkembangan teknologi yang merenggut lapangan pekerjaan.

“Terutama karena banyak perubahan profesi ya. Perubahan profesi akan terus tumbuh. Karena kalau kita bicara future world, tentang pekerjaan masa mendatang, saya kira yang banyak ini ya di bidang IT yang banyak perubahan,” ungkap Kunjung di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta, Rabu 8 November 2017.

Dirinya menilai, pada saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan ialah tenaga kerja yang berbasis kompetensi, dimana mutu pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi semakin penting karena adanya tantangan disruptif innovation. Oleh karena itu, Kemnaker terus berupaya meningkatkan kompetensi SDM Indonesia melalui skema retraining.

Selain itu dirinya mengaku akan membuka program ini kepada seluruh lembaga yang ingin melakukan retraining karyawannya salah satunya ialah pelatihan ulang di lingkungan gardu tol.

“Kita bisa lakukan itu berdasar permintaan mereka. Kita tahun ini melatih masyarakat di Balai Latihan Kerja (BLK). Sekarang, contohnya perubahan tol, pihak sanakan sudah akan merubah, meretraining pegawainya yang pindah profesi. Ini perencanaan masing-masing perusahaan,” tukas Kunjung.(*)

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

1 hour ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago