Nasional

Diskon Listrik Berakhir, DPR Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menjelaskan persepsi masyarakat terkait adanya kenaikan tarif listrik setelah berakhirnya program diskon untuk pelanggan daya 900 va ke bawah.

Menurutnya, tidak ada kenaikan harga listrik. Justru, diskon tersebut sebelumnya telah memberikan kontribusi besar dalam menekan inflasi, terutama menjelang momentum penting seperti Hari Raya Idulfitri.

“Kan memang beberapa waktu lalu khususnya untuk pelanggan 900 va ke bawah itu kan di diskon lagi, selain 450 va kan memang ada subsidi. Nah lantas kembali kepada harga semula. Nah itulah yang dianggap sebagai kenaikan. Masyarakat pikir diskon itu akan berlaku selamanya, kan tidak, itu hanya waktu-waktu tertentu,” jelas Sugeng, dikutip Selasa, 15 April 2025.

Baca juga : Diskon Tarif Listrik 50 Persen jadi Penyebab Utama Deflasi Januari 2025

Ia menekankan, bahwa kebijakan diskon tarif listrik memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak stabil.

“Diskon listrik kemarin mampu menekan inflasi cukup signifikan. Sehingga di tengah-tengah menjelang hari raya Idulfitri dan sebagainya kebutuhan. Dan di mana juga ekonomi dunia yang sedang tidak baik-baik saja, diskon listrik sangat-sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mencari cara agar harga listrik tetap terjangkau tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Baca juga : PLN Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya

“Memang ini yang sedang kita pikirkan bagaimana listrik tetap murah tetapi juga ramah lingkungan produksinya. Itu yang kita pikirkan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi melalui target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai bagian dari perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

“Karena kita juga berkomitmen menurunkan emisi dengan National Determined Contribution, NDC kita. Karena kita juga menandatangani Paris Agreement yang kita sudah ratifikasi menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2016,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

13 mins ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

38 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

3 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago