Jakarta – Beredar sebuah unggahan foto pada sosial media Facebook yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Unggahan foto tersebut disertai dengan narasi “Pemerintah menegaskan berkerumun dan tidak pakai masker didenda dari menyanyi sampai denda 150 juta kenapa orang itu gk pk masker dan berkerumun gk ditangkap dan didenda..#nanya.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Senin, 15 Febuari 2021, hal tersebut tidak benar.
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan bahwa foto Presiden Jokowi berkerumun dan tidak menggunakan masker di masa pandemi, adalah salah.
Faktanya, foto itu diabadikan sebelum masa pandemi. Salah satu pada sejumlah foto tersebut diambil dari tangkapan layar tayangan iNews TV pada 13 Februari 2021 dengan judul “Bagai Buah Simalakama, Buzzer Terkadang Dibutuhkan Namun Bisa Jadi Batu Sandungan”.
Video Presiden Jokowi itu sebenarnya sudah pernah ditayangkan oleh iNews TV pada tahun 2018 terkait Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten pada 4 November 2018. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More