Jakarta – Beredar sebuah unggahan foto pada sosial media Facebook yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Unggahan foto tersebut disertai dengan narasi “Pemerintah menegaskan berkerumun dan tidak pakai masker didenda dari menyanyi sampai denda 150 juta kenapa orang itu gk pk masker dan berkerumun gk ditangkap dan didenda..#nanya.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Senin, 15 Febuari 2021, hal tersebut tidak benar.
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan bahwa foto Presiden Jokowi berkerumun dan tidak menggunakan masker di masa pandemi, adalah salah.
Faktanya, foto itu diabadikan sebelum masa pandemi. Salah satu pada sejumlah foto tersebut diambil dari tangkapan layar tayangan iNews TV pada 13 Februari 2021 dengan judul “Bagai Buah Simalakama, Buzzer Terkadang Dibutuhkan Namun Bisa Jadi Batu Sandungan”.
Video Presiden Jokowi itu sebenarnya sudah pernah ditayangkan oleh iNews TV pada tahun 2018 terkait Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten pada 4 November 2018. (*)
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More