Jakarta – Beredar sebuah unggahan foto pada sosial media Facebook yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Unggahan foto tersebut disertai dengan narasi “Pemerintah menegaskan berkerumun dan tidak pakai masker didenda dari menyanyi sampai denda 150 juta kenapa orang itu gk pk masker dan berkerumun gk ditangkap dan didenda..#nanya.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Senin, 15 Febuari 2021, hal tersebut tidak benar.
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan bahwa foto Presiden Jokowi berkerumun dan tidak menggunakan masker di masa pandemi, adalah salah.
Faktanya, foto itu diabadikan sebelum masa pandemi. Salah satu pada sejumlah foto tersebut diambil dari tangkapan layar tayangan iNews TV pada 13 Februari 2021 dengan judul “Bagai Buah Simalakama, Buzzer Terkadang Dibutuhkan Namun Bisa Jadi Batu Sandungan”.
Video Presiden Jokowi itu sebenarnya sudah pernah ditayangkan oleh iNews TV pada tahun 2018 terkait Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten pada 4 November 2018. (*)
Oleh Tim Infobanknews/The Asian Post SIDANG kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex,… Read More
Poin Penting Satgas PKH menyegel area operasional PT Mineral Trobos di Maluku Utara karena dugaan… Read More
Poin Penting PT Bank Amar Indonesia Tbk menyatakan siap memenuhi ketentuan permodalan baru jika OJK… Read More
Poin Penting AXA Mandiri menjaga stabilitas permodalan melalui pengawasan ketat terhadap rasio solvabilitas (Risk Based… Read More
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More