Jakarta – Beredar sebuah unggahan foto pada sosial media Facebook yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Unggahan foto tersebut disertai dengan narasi “Pemerintah menegaskan berkerumun dan tidak pakai masker didenda dari menyanyi sampai denda 150 juta kenapa orang itu gk pk masker dan berkerumun gk ditangkap dan didenda..#nanya.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kementeriaan Komunikasi dan Informatika, Senin, 15 Febuari 2021, hal tersebut tidak benar.
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan bahwa foto Presiden Jokowi berkerumun dan tidak menggunakan masker di masa pandemi, adalah salah.
Faktanya, foto itu diabadikan sebelum masa pandemi. Salah satu pada sejumlah foto tersebut diambil dari tangkapan layar tayangan iNews TV pada 13 Februari 2021 dengan judul “Bagai Buah Simalakama, Buzzer Terkadang Dibutuhkan Namun Bisa Jadi Batu Sandungan”.
Video Presiden Jokowi itu sebenarnya sudah pernah ditayangkan oleh iNews TV pada tahun 2018 terkait Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten pada 4 November 2018. (*)
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More