Ekonomi dan Bisnis

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran 100% Tak Memberatkan Masyarakat

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahcmi Idris buka suara mengenai rencana Pemerintah untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan naik sebesar 100%. Menurutnya, besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi pun mengatakan‚ besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi,” kata Fachmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu 11 September 2019.

Fachmi menambahkan, langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Fachmi menegaskan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja‚ penyesuanan iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan dutanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah sehingga penyesuanan iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tambah Fachmi.

Pemerintah sendiri telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut.

Penerapan iuran baru tersebut saat ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi dan diharapkan dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

IHSG Sesi I Bertahan di Zona Hijau pada Level 7.142

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 16 Januari… Read More

27 mins ago

ANTAM Berkomitmen Capai Zero Fatality pada 2025, Begini Langkahnya

Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali menegaskan komitmennya untuk mencapai zero fatality pada… Read More

43 mins ago

Suku Bunga BI Dipangkas, 3 Saham Big Banks Ini Diburu Asing

Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga BI atau BI Rate di… Read More

56 mins ago

Bank Mandiri Nilai Pemangkasan Suku Bunga BI Bisa Tingkatkan Likuiditas

Jakarta - Bank Mandiri menilai keputusan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri Pemerintah Tumbuh 5,4 Persen, jadi USD424,1 M per November 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tumbuh melambat. Posisi ULN Indonesia pada November… Read More

1 hour ago

PLN dan Pemerintah Perkuat Elektrifikasi, Desa Berlistrik Tembus 99,92 Persen pada 2024

Jakarta - PT PLN (Persero) terus berupaya menghadirkan listrik di semua wilayah di Indonesia. Hingga… Read More

2 hours ago