Ekonomi dan Bisnis

Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran 100% Tak Memberatkan Masyarakat

Jakarta – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahcmi Idris buka suara mengenai rencana Pemerintah untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan naik sebesar 100%. Menurutnya, besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi pun mengatakan‚ besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi,” kata Fachmi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu 11 September 2019.

Fachmi menambahkan, langkah pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Fachmi menegaskan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD. Sementara untuk buruh dan pemberi kerja‚ penyesuanan iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan dutanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah sehingga penyesuanan iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tambah Fachmi.

Pemerintah sendiri telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut.

Penerapan iuran baru tersebut saat ini masih menunggu keputusan Presiden Jokowi dan diharapkan dapat dilaksanakan mulai 1 Januari 2020. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

7 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

7 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

8 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

9 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

9 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

10 hours ago