Ilustrasi: Setoran pajak November 2025 turun. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan setoran pajak pada Februari 2026 tumbuh kencang sebesar 30,2 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Dengan pencapaian tersebut, Bimo optimis kinerja penerimaan pajak akan berada dalam tren positif dan akan terus dijaga keberlanjutannya.
“Di Februari ini net revenue 30,2 persen kenaikannya. Sementara gross-nya itu 19 persen. Artinya kami sangat optimis performance ini akan kami jaga sejak awal tahun,” ujar Bimo dalam Media Briefing, dikutip, Jumat, 6 Maret 2026.
Baca juga: DJP Segera Luncurkan Coretax Mobile, Wajib Pajak Bisa Lapor SPT Lewat HP
Bimo menyatakan kinerja DJP pada awal 2026 menjadi landasan kuat bagi capaian kuartal I. DJP telah menjalankan strategi intensifikasi atau menjaga basis pajak, dan ekstensifikasi.
“Tentu strateginya kami tidak hanya berburu di ‘kebun binatang’ yang selalu dikritisi. Karena wajib pajak yang sudah ada itu juga kita banyak melihat mereka tidak melaporkan data-data yang kami ada. Jadi itu juga bagian dari ekstensifikasi kami,” ungkapnya.
Bimo menambahkan DJP mendorong wajib pajak yang belum membayar namun memiliki aktivitas ekonomi untuk menyetorkan pajak.
“Kami juga mendorong wajib pajak yang sebelumnya belum setor pajak, kami ketahui ada aktivitas ekonominya, kami konfirmasi dengan SP2DK kemudian mereka menyetorkan perpajakan atas aktivitas ekonomi yang mereka lakukan,” pungkasnya.
Baca juga: Ini Penjelasan DJP soal Pajak THR 2026
Selain itu, tambah Bimo, DJP. memiliki data 6 juta wajib pajak non-efektif, diduga terkait family tax unit, misalnya pasangan suami istri dengan NPWP terpisah.
Banyak wajib pajak lupa melaporkan penghasilan tambahan, seperti kerja sampingan atau bisnis online, padahal bukti potong tercatat melalui sistem elektronik (PMSE).
“Misalnya kayak saya pegawai negeri, kerja di pemerintahan keuangan tetapi juga kadang-kadang saya menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu misalnya. Nah itu kan dapat penghasilan ada bukti potongnya, nah itu masuk datanya masuk ke kami, nah itu maka kami akan remind untuk kewajiban perpajakannya,” jelas Bimo. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting KPPU putuskan 97 pinjol melanggar aturan Pasal 5 UU No. 5/1999 terkait penetapan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 7.128,48, dengan 214 saham turun, 145… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,12 persen ke level Rp16.924 per dolar AS dibandingkan penutupan… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi sideways di kisaran 7.050–7.250, dengan sinyal teknikal relatif stabil (MACD negatif… Read More
Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More