Ilustrasi: Lapor pajak SPT. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah lapor pajak melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Bimo mengatakan sekitar 99 persen ASN Kemenkeu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem tersebut. Tingginya tingkat kepatuhan ini menunjukkan percepatan lapor pajak di kalangan pegawai pemerintah berjalan cukup baik.
“Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu,” kata Bimo usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun
Menurut Bimo, tingkat kepatuhan pelaporan pajak di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) juga relatif tinggi. Sebagian besar instansi pemerintah disebut telah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lebih awal melalui sistem Coretax.
“Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh ASN agar segera lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat akhir Februari 2026.
Untuk mempercepat pelaporan SPT, DJP juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini dilakukan guna mendorong para pegawai di berbagai instansi segera lapor pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo, 23 Februari 2026.
Baca juga: Coretax Mulai Berlaku, Korporasi Hadapi Era Baru Administrasi Pajak Real-Time
Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran itu, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.
Selain itu, percepatan pelaporan juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Total zakat BSI mencapai Rp1,07 triliun dalam periode 2021 hingga 2025 dengan tren… Read More
Poin Penting Bank Sinarmas meluncurkan Simas Share dengan konsep menabung sekaligus berdonasi dari bunga tabungan… Read More
Poin Penting Alfamart menghadirkan inovasi micro cinema pertama di gerai Gading Serpong bekerja sama dengan… Read More
Poin Penting BTN mendominasi pasar KPR subsidi dengan pangsa 72 persen hingga Maret 2026, jauh… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto bertemu Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk mempererat hubungan bilateral… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menghadirkan fitur call center gratis di Livin’ by Mandiri yang bisa… Read More