Moneter dan Fiskal

Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting

  • Sekitar 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah lapor pajak SPT Tahunan melalui sistem Coretax.
  • Direktorat Jenderal Pajak mendorong ASN di seluruh instansi mempercepat pelaporan SPT sebelum akhir Februari 2026.
  • Percepatan lapor pajak dilakukan untuk menghindari penumpukan pelaporan menjelang batas akhir 31 Maret 2026.

Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut hampir seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah lapor pajak melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Bimo mengatakan sekitar 99 persen ASN Kemenkeu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem tersebut. Tingginya tingkat kepatuhan ini menunjukkan percepatan lapor pajak di kalangan pegawai pemerintah berjalan cukup baik.

“Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu,” kata Bimo usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Penerimaan Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,4 Persen Jadi Rp245,1 Triliun

Kepatuhan Lapor Pajak di K/L Dinilai Tinggi

Menurut Bimo, tingkat kepatuhan pelaporan pajak di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) juga relatif tinggi. Sebagian besar instansi pemerintah disebut telah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lebih awal melalui sistem Coretax.

“Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh ASN agar segera lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat akhir Februari 2026.

Koordinasi dengan Sejumlah Instansi

Untuk mempercepat pelaporan SPT, DJP juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah. Di antaranya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, serta Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini dilakukan guna mendorong para pegawai di berbagai instansi segera lapor pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari,” ujar Bimo, 23 Februari 2026.

Baca juga: Coretax Mulai Berlaku, Korporasi Hadapi Era Baru Administrasi Pajak Real-Time

Surat Edaran Percepatan Pelaporan SPT

Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam surat edaran itu, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah lapor pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.

Selain itu, percepatan pelaporan juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

Di Tengah Dinamika Global, Aset BPKH Tembus Rp238,99 Triliun di 2025

Poin Penting Aset Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp238,99 triliun pada 2025, tumbuh 8,12%… Read More

27 mins ago

BCA (BBCA) Beri Sinyal Dividen Interim Dibagikan 3 Kali untuk Tahun Buku 2026

Poin Penting BCA memberi sinyal pembagian dividen interim hingga tiga kali pada tahun buku 2026.… Read More

34 mins ago

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Perkuat APBN, Usulkan 4 Kebijakan Ini

Poin Penting Banggar DPR mengusulkan empat langkah strategis untuk menjaga stabilitas APBN di tengah ketidakpastian… Read More

46 mins ago

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun untuk Tahun Buku 2025

Poin Penting PT Bank Central Asia Tbk membagikan dividen tahun buku 2025 sebesar Rp41,3 triliun… Read More

49 mins ago

RUPST FIF Rombak Pengurus, Ini Sususan Terbarunya

Poin Penting RUPST FIF 2025 merombak pengurus, dengan Siswadi menjadi Presiden Komisaris dan Indra Gunawan… Read More

1 hour ago

Penerimaan Bea Cukai Anjlok 13,4 Persen di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp44,9 triliun, turun 14,7% yoy.… Read More

1 hour ago