Dirjen Dukcapil Dorong Pemanfaatan Bigdata Kependudukan di Daerah

Dirjen Dukcapil Dorong Pemanfaatan Bigdata Kependudukan di Daerah

Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tengah serius berupaya mengintegrasikan seluruh tata kelola pelayanan publik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain data NIK, terdapat 30 elemen data lainnya dari setiap penduduk uang berjumlah 268 juta jiwa. Semuanya telah tercatat dengan rapi di bigdata base kependudukan Dukcapil.

Tak heran makin banyak lembaga pemerintah dan swasta yang mengakui kehandalan data kependudukan Kemendagri. Hingga hari ini tercatat 2.120 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil. Jumlah itu belum termasuk 698 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di 190 daerah.

Hanya saja Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh agak gregetan demi melihat masih sedikitnya SKPD di daerah yang mau memanfaatkan data dukcapil. Padahal data di era digital sekarang ini telah menjelma menjadi jenis kekayaan baru. Ibaratnya data adalah “new oil”, bahkan data lebih berharga dari minyak.

Itu sebabnya Dirjen Zudan sangat menekankan para Kepala Dinas Dukcapil mendorong para kepala OPD, misalnya Bappeda agar mau menggunakan data kependudukan untuk perencanan pembangunan dan alokasi APBD.

“Amanatnya jelas sekali Pasal 58 ayat (4) UU Adminduk: Data Kependudukan Dukcapil Kemendagri yang sudah dikonsolidasi digunakan untuk semua keperluan, yaitu untuk pelayanan publik; perencanaan pembangunan; alokasi anggaran; pembangunan demokrasi; dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Dirjen mengingatkan.

Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa dasar regulasi soal pemanfaatan data kependudukan sudah lengkap dan sangat kuat. Para kepala Dinas Dukcapil dimintanya mencermati aturan yang ada.

“Baca Perpres No 62 Tahun 2019 yang mengamanatkan semua pelayan publik harus berbasis NIK. Silakan ini dijabarkan oleh Kadis Dukcapil Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dorong semua layanan publik di daerah menggunakan NIK dengan menggunakan hak akses data Dukcapil,” kata Prof. Zudan.

Amanat yang sama juga diberikan Zudan kepada Kadis Dukcapil di 514 Kabupaten/Kota. “Ajak semua kepala OPD kerja sama gunakan data kependudukan Dukcapil. Setelah itu berikan hak akses verifikasi database Dukcapil. Buat daerah yang OPD-nya belum menggunakan hak akses dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS),” katanya.

Dirinya mengaku tidak habis pikir apa saja yang dilakukan para kepala dinas itu kalau sampai tidak membuat PKS pemanfaatan data dengan SKPD di daerah.

“Bila SKPD nggak mau, beritahu Pak Bupati. Tunjukan aturannya, tunjukan Permendagri No. 102 Tahun 2019. Buka Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2019, buka Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Itu semua soal kewajiban pemafaatan data,” Zudan menandaskan.

Tak lupa Dirjen Zudan mengingatkan bahwa sebetulnya dari para Kadis Dukcapil itu antara lain data base dukcapil dibangun.

Ingat Ibu Bapak Kadis sendiri lah yang terus menerus mengumpulkan data, mengupdate data dari lapangan. Jadi sayang sekali kalau data itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Jangan kalah dengan berbagai lembaga di pusat. Anda pemilik dan pengelola data, maka gunakan dengan baik semua data yang tersedia itu,” katanya memungkas arahan Dukcapil. (*)

Related Posts

News Update

Top News