Jakarta – Presiden Joko Widodo telah membuka peluang pengenaan cukai terhadap makanan dan minuman siap saji melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Namun, realisasinya dinilai masih memerlukan waktu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa meski regulasi tersebut telah dibuat, implementasinya masih memerlukan koordinasi yang lebih lanjut.
“Regulasi baru dibuat, nanti pada waktunya mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun pada Rabu (31/7).
Baca juga: Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Ini Daftarnya
Askolani menambahkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan melakukan kajian lengkap mengenai regulasi ini, dengan Bea Cukai memberikan dukungan yang diperlukan.
“Ada proses yang harus kita lalui,” tegasnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pengenaan cukai untuk makanan siap saji olahan, Askolani mengakui bahwa pihaknya belum memiliki detail yang pasti.
“Itu kan baru ditulis ya, nanti implementasinya kita tunggu stancenya dari Kemenkes. Yang punya PP itu leadnya Kemenkes, jadi sabar ya,” jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Mengenai pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), Askolani menyebut bahwa keputusan tersebut masih belum final.
“Belum tahu, nanti kita lihat pembahasan di RAPBN 2025. Stance kita masih terbuka, jadi bisa ya bisa tidak. Nanti kita lihat situasi dan kondisi aktual pada 2025,” pungkasnya.(*) Alfi Salima Puteri
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More